Sabtu, 20/04/2024 20:36 WIB

Komisi Hukum DPR Ingatkan Kapolri, Jangan Terjebak Pasal Karet UU ITE

Polri harus selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto ; Jurnas/YouTube).

Jakarta, Jurnas.com - Polri harus selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menegaskan, hal itu penting agar Polri tidak terjebak pasal karet dan multitafsir dalam UU ITE.

"Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dapat segera memberikan arahan dan kajian terhadap para anggotanya untuk dapat mengimplementasikan arahan Presiden Jokowi terhadap permasalahan UU ITE," kata dia di Jakarta, Selasa (16/2).

Menurut Andi, masyarakat banyak yang saling melaporkan karena perbedaan pandangan dalam penggunaan media sosial. Itu menjadi pekerjaan besar bagi Polri untuk dapat menyikapinya secara bijak terhadap masyarakat yang ingin membuat pelaporan atas UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Polri harus memilah dengan baik laporan yang harus diakomodasi, jangan sampai ada laporan yang tidak memiliki unsur pidana, lalu dipaksakan menjadi pidana, ini `kan tidak boleh dilakukan tentunya," terangnya.

Andi berharap, masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai kebebasan berpendapat menjadi kebablasan.

“Masyarakat boleh berpendapat tetapi harus tetap mengutamakan etika dan sopan santun serta kritik yang membangun,” demikian politisi Golkar ini.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Golkar Revisi UU ITE Kapolri Pasal Karet Andi Rio Idris Padjalangi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :