Sabtu, 20/04/2024 22:10 WIB

Januari 2021, Upah Minimal Petani Naik jadi Rp56.176/Hari

Di bulan Januari 2021, terjadi kenaikan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan sebesar 0,44%

Gedung Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta Pusat

Jakarta, Jurnas.com - Selama Bulan Januari 2021, upah nominal harian buruh tani nasional naik sebesar 0,46% dibanding upah buruh tani Desember 2020, yaitu dari Rp55.921 menjadi Rp56.176 per hari.

Sementara itu, upah riil naik sebesar 0,01% dibanding Desember 2020 dari Rp 52.331 menjadi Rp 52.338.

Sebagai informasi, upah nominal adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan, sedangkan upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan.

“Di bulan Januari 2021, terjadi kenaikan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan sebesar 0,44%, sehingga secara riil upah buruh tani bisa dikatakan flat karena naiknya tipis sekali sebesar 0,01%,” kata Kepala BPS, Suhariyanto, Senin (15/2/2021).

Kondisi yang berbeda terlihat pada upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor). Suhariyanto memaparkan, rata-rata nominal upah buruh bangunan Januari 2021 dibanding Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,10%, yaitu dari Rp 90.816 menjadi Rp 90.907. Namun untuk upah riil turun sebesar 0,16% dari Rp 85.931 menjadi Rp 85.793.

Untuk upah buruh potong rambut wanita, rata-rata nominal upahnya pada Januari 2021 dibanding Desember 2020 mengalami kenaikan 0,14%, yaitu dari Rp 28.733 menjadi Rp 28.774. Sementara upah riil turun sebesar 0,12% dari Rp 27.188 menjadi Rp 27.155.

Sementara itu untuk upah asisten rumah tangga per bulan, rata-rata nominal upahnya mengalami kenaikan sebesar 0,13% dari Rp 419.990 menjadi Rp 420.536. Sementara upah riil Januari 2021 dibanding Desember 2020 turun sebesar 0,13% dari Rp 397.396 menjadi Rp 396.880.

KEYWORD :

BPS Buruh Petani Upah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :