Kamis, 09/05/2024 00:06 WIB

KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Imlek

Imbauan itu berkaitan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada hari ini.

Juru Bicara KPK, Bidang Pencegahan, Ipi Maryati

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun di momen perayaan Tahun Baru Imlek. Imbauan itu berkaitan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada hari ini.

"Pada momen perayaan Tahun Baru Imlek hari ini KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Jumat (12/2).

Lembaga antirasuah mengimbau agar Penyelenggara Negara menolak pemberian pada kesempatan pertama. Sehingga, yang bersangkutan tidak perlu melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Ipi juga mengatakan bilamana dalam kondisi tertentu penyelenggara tersebut tidak dapat menolak, maka penerimaan tersebut harus segera dilaporkan ke KPK.

"Namun, apabila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima," ucap Ipi.

Dia mengatakan informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198 atau melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengunduhnya di Play Store dan App Store..

Adapun, pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

KEYWORD :

KPK Gratifikasi Tahun baru imlek penyelenggara negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :