Sabtu, 27/04/2024 02:42 WIB

Gerindra Senayan Yakin Subtansi RUU BPIP Beda dengan HIP

Baleg DPR RI telah memutuskan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Dari puluhan RUU tersebut, tersemat RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman

Jakarta, Jurnas.com - Baleg DPR RI telah memutuskan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Dari puluhan RUU tersebut, tersemat RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman yakin jika substansi RUU BPIP dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"Terkait penghapusan RUU HIP dan masuknya RUU BPIP, saya pikir itu bagus dan sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat yang tempo hari banyak menolak RUU HIP," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (15/1).

"Secara substansi dan teknis bedanya dua RUU itu sangat signifikan. Yang jelas, tidak ada lagi pasal-pasal yang menjadikan pendapat atau asumsi sebagai norma hukum," sambung Habiburokhman.

Menurut anggota Komisi III DPR RI ini, karakteristik RUU BPIP lebih mengatur kelembagaan. Dia menilai pembahasan RUU itu tak memancing kegaduhan.

"Karakteristik RUU BPIP mirip UU KPK, UU MD3, UU BPK sebagai UU yang mengatur keberadaan sebuah lembaga kenegaraan. Insya Allah tidak akan memancing kegaduhan lagi karena tidak ada potensi konflik ideologi," jelas Habiburokhman.

Baleg DPR sebelumnya telah mengesahkan 33 RUU masuk dalam Prolegnas 2021. Persetujuan Prolegnas Prioritas 2021 ini digelar pada Kamis (14/1) di ruang rapat Baleg DPR, kompleks Senayan, Jakarta.

Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas dan dihadiri Menkum HAM Yasonna Laoly mewakili pemerintah serta perwakilan DPD RI.

"Pertama, ada 4 RUU yang dikeluarkan dari Prolegnas RUU Prioritas 2021. Satu, RUU tentang jabatan hakim yang diusulkan DPR dalam hal ini Komisi III; dua, RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan oleh Baleg ataupun DPR RI; tiga, RUU tentang HIP yang diusulkan oleh DPR; empat, RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR dan anggota," ujar Supratman sebelum pengambilan keputusan.

Supratman kemudian menjelaskan bahwa ada satu RUU usulan pemerintah uang kemudian masuk Prolegnas Prioritas 2021. Rancangan Prolegnas Prioritas 2021 ini baru disepakati pada tingkat pertama di Baleg dan akan dibawa ke tingkat dua di paripurna DPR RI.

"Kemudian yang kedua, ada satu RUU yang merupakan RUU tambahan yang ditambahkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2021, yaitu RUU BPIP yang diusulkan oleh pemerintah," ujar Supratman.

"Dengan demikian, Prolegnas Prioritas 2021 terdapat sebanyak 33 RUU yang terdiri dari 22 RUU yang diusulkan oleh DPR dengan catatan dua RUU diusulkan bersama dengan pemerintah, 9 RUU diusulkan oleh pemerintah dan 2 RUU diusulkan oleh DPD," imbuhnya.

Keluarnya RUU HIP dan masuknya RUU BPIP sempat menimbulkan perdebatan di antara anggota Dewan hingga memberikan catatan. Namun Supratman menyebut ada mekanisme pembahasan lanjutan, maka kemudian diambil keputusan Prolegnas Prioritas 2021 dibawa ke paripurna ke DPR.

KEYWORD :

Gerindra Komisi III DPR Habiburokhman Baleg DPR Prolegnas RUU HIP RUU BPIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :