Selasa, 23/04/2024 18:58 WIB

HNW Desak Jokowi Pastikan Hasil Investigasi Komnas HAM Dilaksanakan Transparan

Catatan penting hasil investigasi Komnas HAM itu adalah pembunuhan 4 laskar FPI pengawal Habib Riziek Syihab, merupakan pelanggaran HAM.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, mendesak Presiden Joko Widodo memastikan proses hukum pelanggaran HAM atas terbunuhnya 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat Kepolisian, dilakukan secara transparan dan profesional, terutama pada tahap penyidikan dan penuntutan.

“Catatan penting hasil investigasi Komnas HAM itu adalah pembunuhan 4 laskar FPI pengawal Habib Riziek Syihab, merupakan pelanggaran HAM. Selanjutnya, proses hukum di peradilan pidana agar segera dilangsungkan, secara transparan, profesional dan kredibel. Ini harus menjadi catatan bagi penyidik, penuntut umum hingga hakim agar berani menegakkan hukum dan HAM,” kata Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

HNW sapaan akrab Hidayat menuturkan keberanian menagakkan hukum dan HAM perlu menjadi catatan khusus bagi Presiden Jokowi dan Menkopolhukam. Karena  penyidikan kasus ini akan diteruskan oleh pihak Kepolisian.

Presiden dan Menkopolhukam harus bisa menjamin tidak ada conflict of interest dari anggota Polri yang akan menyidik kasus ini. Karena yang disebut melanggar HAM oleh Komnas HAM adalah Anggota Polri juga, yang dalam kasus gugurnya 6 laskar FPI telah menyampaikan informasi yang tak sesuai fakta. Misalnya, ketika mereka sebutkan bahwa kasus ini terkait narkoba dan terorisme. Padahal, penembakan  6 pengawal HRS tak ada hubungannya dengan kasus narkoba maupun terorisme. Mahkamah Agung (MA) juga harus memastikan bahwa hakim yang bertugas benar-benar menegakkan hukum secara kredibel,” ujarnya.

HNW menambahkan, kasus ini dapat diusut secara tuntas, bila Kepolisian secara ksatria memproses dua orang oknum kepolisian yang menjadi eksekutor pembunuhan, dan namanya telah dikantongi oleh Komnas HAM.

“Penyidikan harus segera dilakukan terhadap dua oknum yang telah disebutkan itu, dan oknum-oknum lainnya yang terlibat, termasuk yang memberikan perintah,” tukasnya.

Pemerintah kata HNW perlu menjamin bahwa prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dan ketentuan-ketentuan Konstitusi yang memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) benar-benar ditegakkan. Salah satu prinsip negara hukum adalah due process of law, yakni proses hukum yang adil dan transparan.

Menurut Hidayat, ada banyak kejanggalan yang perlu diungkap dalam kasus ini berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM. Antara lain, adanya perintah dari Polisi untuk menghapus rekaman HP para saksi, hingga adanya penguntitan yang dilakukan oleh oknum bukan anggota Kepolisian terhadap rombongan Habib Rizieq Shihab.

“Adanya fakta bahwa terjadi penguntitan dari orang tidak dikenal, membuat  argumentasi pihak FPI bahwa laskar FPI secara waspada menjaga Habib Rizieq menjadi wajar. Ini yang perlu juga diusut secara tuntas, Presiden dan Menkopolhukam harus memastikan bahwa penyidikan serta penuntutan hingga menuju ke Pengadilan dilakukan secara komprehensif, demi tegaknya hukum berkeadilan dan terlindunginya pelaksanaan HAM. Begitu pula bagi kekuasaan yudikatif dalam menangani perkara ini. Itu untuk mengembalikan kepercayaan Rakyat terhadap penegakan hukum oleh lembaga-lembaga negara,” pungkasnya.

KEYWORD :

Hidayat Nur Wahid Komnas HAM FPI Presiden




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :