
Tersangka pemalsu hasil tes PCR dirilis Polda Metro Jaya kemarin. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Tindak pidana pemalsuan surat hasil tes PCR Covid-19 dilakukan oleh tiga pelaku. Dan ternyata satu pelaku merupakan sosok yang aktif di dunia media sosial dan dikenal sebagai selebgram dengan akun @erlangs atau Rangga atau EAD. Hal itu dijelaskan oleh Kanit 1 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana.
"Benar, kita sedang dalami ya. Satu pelakunya itu (Selebgram) yang berinisial EAD. Dia yang memiliki akun @erlangss," terang Redi Hartana, Jumat (8/1/2021).
Follower akun tersebut memiliki ratusan ribu di Instagramnya. Bahkan tersangka EAD juga memiliki kanal YouTube yang aktif dengan kontennya. Diantara para tersangka hanya 1 yang menjadi selebgram.
Dicuekkin saat Sesi Wawancara, Kjersti Flaa Sebut Blake Lively Miliki Energi Gadis Jahat
"Kita lihat followernya 200 ribu. Dan tersangka juga main konten di YouTube ya,”jelas Redi.
Dari situlah tersangka melakukan promosi untuk surat keterangan PCR palsu.
“Promonya lewat akun dia,”singkat Redi.
Kabar Artis Selebgram Tes PCR