Rabu, 24/04/2024 21:31 WIB

JIK Apresiasi Rektor Unpad Batalkan SK Kader HTI Untuk Posisi Wakil Dekan

Jaringan Islam Kebangsaan mengapresiasi Rektor Unpad yang membatalkan kader HTI menjadi Wakil Dekan. 

Karangan bunga di halaman Universitas Padjajaran, Bandung, Jabar. (Foto : Jurnas/Ist).

Bandug, Jurnas.com- Jaringan dai dan mubalig muda, Jaringan Islam Kebangsaan (JIK) menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) membatalkan kader HTI menjadi Wakil Dekan (Wadek) sudah sesuai undang-undang. Menurut koordinator nasional JIK, Irfaan Sanoesi hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3.

“Pada PP tersebut diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah,” ungkap Irfaan melalui siaran pers yang diterima jurnas.com, Rabu (6/1/2021).

Irfaan menyayangkan sebagian kalangan yang mempertanyakan dasar SK Rektor Unpad membatalkan Wadek FPIK tersebut. Sebaliknya dia mengapresiasi langkah tegas Rektor Unpad karena mengeluarkan kebijakan yang tepat.

“Namanya juga aparatur sipil negara (ASN), yang profesi dan kesehariannya untuk kepentingan negara. Juga penghasilannya pun dari negara. Maka dari itu, sangat disayangkan jika ada segelintir ASN yang tidak setia pada dasar negara. Dalam kasus Unpad, Rektor patut diapersiasi.” Ungkap Irfaan.

“Kita lihat saja contoh kasus Wadek FPIK Unpad yang merupakan pimpinan daerah HTI. Ingat ya dia bukan simpatisan atau kader biasa-biasa saja. Dia Ketua DPD II HTI Kota Bandung, jabatan dia bukan kaleng-kaleng di HTI,” sambungnya.

Irfaan menyatakan bahwa jika yang bersangkutan menjabat Wadek di Unpad, maka dapat dipastikan dia akan punya pengaruh besar menyebarkan paham khilafah yang diusung HTI ke sivitas akademik Unpad. Sementara khilafah, menurutnya, akan menganggu kohesi sosial dan berbenturan dengan masyarakat yang mengakui Pancasila adalah jalan hidup dalam berbangsa dan bernegara.

Irfaan menyebut Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.

“Nah penganut khilafah seperti HTI ini jelas akan berdampak buruk pada stabilitas negara. Makannya ASN yang berhubungan itu dapat dikenakan pencopotan jabatan strategis bahkan diberhentikan tidak hormat dari PNS,” tegasnya.

Ditambahkannya, dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

“Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas,” pungkas Irfaan.

KEYWORD :

Universitas Padjajaran Kader HTI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :