Rabu, 09/07/2025 21:45 WIB

Kasus Bupati Banggai Laut, KPK Geledah 10 Lokasi dan Amankan Sejumlah Uang

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, 10 lokasi yang digeledah itu termasuk rumah dan kantor milik pemerintah dan swasta yang diduga terkait kasus yang telah menjerat Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Luwuk dan Banggai Laut pada 10 lokasi terkait kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2020.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, 10 lokasi yang digeledah itu termasuk rumah dan kantor milik pemerintah dan swasta yang diduga terkait kasus yang telah menjerat Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB).

"Sejak Senin-Selasa, Tim Penyidik KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di Luwuk dan Banggai Laut pada 10 lokasi baik rumah dan kantor milik pemerintah dan swasta yang diduga terkait TPK penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Banggai Laut TA 2020 yang diduga melibatkan bupati Banggai Laut WB dkk," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/12).

Ali mengatakan, dari hasil penggeledahan tim penyidik KPK menemukan barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut. Dimana, penyidik mengamankan sejumlah uang dan dokumen.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan dan diamankan sejumlah uang dan dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut," ucap Ali.

Selanjutnya, uang dan dokumen tersebut akan dilakukan verifikasi dan analisa lebih dahulu yang nantinya akan dilakukan penyitaan.

"Uang dan barang yang ditemukan tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa lebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Wenny Bukamo, dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2020.

Selain Wenny, KPK menetapkan orang kepercayaan Bupati sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI), Hengky Thiono (HTO) sebagi tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BPP), Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), Djufri Katili (DK); serta Direktur PT Andronika Putra Delta (APD), Andreas Hingkiriwang (AHO).

Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangka sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Banggai Laut Wenny Bukamo Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :