Jum'at, 26/04/2024 21:05 WIB

Nama Setya Novanto Disebut Dalam Sidang Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Djoko Tjandra mengatakan bahwa dirinya telah mengenal Setya Novanto sejak 1995. Dimana, saat itu Tommy sempat menjadi pegawai di perusahaan milik terpidana kasus korupsi e-KTP itu

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta, Jurnas.com - Nama mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto disebut dalam persidangan kasus penghapusan red notice terpidana Djoko Tjandra dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

Awalnya Hakim, Joko Subagyo bertanya bertanya alasan Djoko Tjandra percaya terhadap Tommy Sumardi untuk membantunya dalam mengurus status Red Notice di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan membersihkan nama buronan dirinya.

"Sebetulnya sampai sejauh mana sih kepercayaan saudara kepada pak TS (Tommy Sumardi)? Kan di Indonesia ini rekan saudara ini itu banyak sekali. Kenapa yang saudara pilih pak TS, sementara di sini kan saudara menyinggung pak Setya Novanto dan lain-lain," tanya jaksa kepada Djoko Tjandra di persidangan, Senin (14/12).

Kemudian, Djoko Tjandra mengatakan bahwa dirinya telah mengenal Setya Novanto sejak 1995. Dimana, saat itu Tommy sempat menjadi pegawai di perusahaan milik terpidana kasus korupsi e-KTP itu.

Selain itu, Djoko Tjandra pun mengatakan bahwa Tommy Sumardi sempat bekerja di perusahaan miliknya, di Taman Anggrek pada 1998. Dimana jabatan Tommy saat itu Chief Security.

"Terus saya ketahui lagi di dalam persidangan ini bahwa beliau tahun 98 bekerja di perusahaan saya, di Taman Anggrek sebagai Chief Security. Itu yang saya ketahui juga. Sebelum-sebelumnya saya tidak mengetahui beliau itu bekerja di perusahaan saya," kata Djoko Tjandra menjelaskan kepada jaksa.

Djoko Tjandra juga menjelaskan bahwa Tommy merupakan besan dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang notabene merupakan sahabat karib Djoko Tjandra.

"Pada tahun 2019 beliau itu menjadi besanan dengan prime minister Najib. Nah, pada pesta perkawinannya hampir semua pejabat senior dari kepolisian menghadiri pesta itu. Saya pun diberitahukan Prime Minister Najib. Kebetulan beliau itu teman baik saya," ungkap Djoko.

Dimana Djoko mengaku kenal baik dengan Najib Razak. Bahkan, ia menyatakan sempat membantu Najib untuk membuat proyek The Exchange 106 yang berkaitan dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

"Prime minister Najib kebetulan teman baik saya dan juga saya pernah menolong beliau untuk membangun projek yang namanya The Exchange 106. Itu tanah sa beli, beliau minta saya beli tanah di situ, itu yang mungkin semua juga tahu projek yang dinamakan 1 Mdb. Hubungan sa 2014 dengan beliau cukup dekat sehingga dng pengalaman sa beliau minta barter," kata Djoko Tjandra

"Nah, juga beliau yang menyampaikan eh bantu sa di Indonesia itu kepolisian segala macem luar biasa kedekatannya sama ini (TS). Jadi kepercayaannya dari situ," lanjutnya.

Terkait dengan nama Novanto di sidang ini, Zulkipli mengatakan akan mempertimbangkan Novanto dihadirkan di sidang ini. Namun, kata dia, jaksa perlu memastikan apakah Novanto berkaitan atau tidak dengan kasus red notice ini.

"Nanti kita pertimbangkan lagi, pemanggilan saksi kan terkait dengan relevansi pembuktian, apa sih relevansi pembuktian yang kira-kira menjadi prioritas penuntut umum, nah itu yang akan kita lakukan. Sejauh mana nanti pengetahuan ketika misalnya ada nama Setya Novanyo yang muncul, kita akan berikan penilaian dulu, apakah kemudian penting, atau punya relevansi untuk pembuktian kita akan hadirkan," kata Zulkipli.

Penting diketahui, untuk mengurus status Red Notice dan DPO, Djoko Tjandra rela membayar uang sebesar Rp10 miliar dari permintaan awal Rp25 miliar kepada Tommy.

Dimana, Tommy menggunakan uang tersebut untuk menyuap dua jendral, yaitu eks Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon dan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Upaya tersebut ditempuh Djoko agar bisa mengurus Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

KEYWORD :

Djoko Tjandra Napoleon Bonaparte Prasetijo Utomo Tommy Sumardi Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :