Jum'at, 19/04/2024 21:47 WIB

Anggota Komisi III DPR Ini Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Kalangan dewan menyayangkan proses penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
 

Habib Rizieq Shihab ditahan. (Foto : Jurnas/Unt)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menyayangkan proses penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, bila dilihat pada Pilkada Serentak 2020 kemarin, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat adanya 178.039 pelanggaran dan hanya mendapatkan teguran. 

"Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan," kata Habib Aboebakar dalam keterangan resminya, Minggu (13/12).

Meski demikian, dia menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. Terlebih lagi, Habib Rizieq Shihab juga bersikap demikian, dengan iktikad baiknya yang bersangkutan  mendatangi Polda Metro Jaya kemarin untuk menjalani pemeriksaan.

"Ini menunjukkan bahwa beliau (HRS) sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang," ungkapnya.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini menjelaskan, Habib Rizieq Shihab dapat menempuh berbagai langkah hukum yang tersedia. 

Untuk itu, dia mendorong Habib Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin dan pertimbangan kemanusiaan. Bahkan, Habib Aboebakar siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab, bila langkah tersebut yang akan ditempuh. Hal ini juga sudah disampaikan kepada kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.

"Penangguhan penahanan dapat dilakukan seorang tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Dan, saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau," katanya lagi.

Masih menurut Habib Aboebakar pada umumnya penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. 

Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak akan melarikan diri. 

"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Habib Rizieq, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun, saya memahami bahwa keputusan mengabulkan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik," sebut dia.

Sebab, lanjut Habib Aboebakar, penyidik yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut. 

“Tentunya kita ikuti prosedur hukum yang berlaku dan percaya kepada penyidik,” tandasnya. 

KEYWORD :

Komisi III DPR PKS Aboe Bakar Al Habsy FPI Habib Rizieq Rizieq Shihab Habib Rizieq Ditahan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :