Rabu, 24/04/2024 09:20 WIB

KPK Umumkan Tersangka Kasus OTT Dana Bansos Covid-19 Malam Ini

KPK akan mengumumkan status hukum yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dana bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) malam nanti.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dana bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) malam nanti.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, selain status hukum sejumlah orang terperiksa, KPK juga akan mengumumkan uang yang disita dalam OTT tersebut. Menurutnya, hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan.

“Terkait siapa saja mereka, berapa barang bukti uang yang kami sita, kami akan ekspose dan konferensi pers yang akan dilaksanakan nanti malam," kata Nurul, ketika dikonfirmasi, Sabtu (5/12).

Menurutnya, tim Satgas KPK melakukan OTT pada Jumat (4/12) pukul 23.00 WIB sampai Sabtu (5/12) pukul 02.00 WIB. Enam orang turut diamankan KPK.

"KPK mengamankan beberapa orang yang diduga merupakan pejabat Kemensos berkaitan dengan tipikor pelaksanaan bantuan sosial Covid-19," jelas Ghufron.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjerat OTT pejabat Kemensos tersebut. KPK masih mendalami kasus tersebut.

"Para tersangka sudah dibawa ke gedung Merah Putih untuk pemeriksaan. Tolong beri waktu kami bekerja dulu," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam kesempatan terpisah.

Urusan program bansos ini sebenarnya sudah lama dipantau KPK. Pemantauan ini bahkan dilakukan sejak Mei 2020, dua bulan setelah pengumuman kasus pertama COVID-19.

Plt Jubir KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK menilai penyaluran bansos terkait penanganan virus Corona jadi salah satu titik rawan terjadinya korupsi.

"Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya," kata Ipi kepada wartawan, Selasa (19/5).

Ipi mengatakan KPK saat itu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. Ipi mengatakan SE KPK itu diharapkan menjadi pedoman penyaluran bansos Corona supaya bisa tepat sasaran.

"KPK kemudian juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran," kata Ipi.

 

KEYWORD :

Kasus Korupsi KPK OTT Dana Bansos Kemensos




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :