Sabtu, 20/04/2024 04:32 WIB

Suap Pengadaan Mesin Pesawat, KPK Tahan Eks Direktur Teknik PT Garuda Indonesia

Penyidik KPK melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari

Konferensi penahanan tersangka Hadinoto Soedigno, selaku Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Teknik PT. Garuda
Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012, Hadinoto Soedigno atas kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, untuk kepentingangan penyidikan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Hadinoto selama 20 hari.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan perkara baik TPK (Tindak Pidana Korupsi) maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), hari ini penyidik KPK melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (4/12).

Dimana, penahanan akan dilakukan pada hari ini sampai dengan 23 Desember 2020 mendatang.

Kasus ini merupakan pengembangan penanganan perkara suao yang menjerat mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International

"Keduanya telah di vonis bersalah Majelis Hakim Tipikor dan perkaranya masih dalam proses upaya hukum Kasasi," ucap Karyoto.

Dalam perkara ini, Hadinoto menerima suap dari Soetikno Soedarjo sebesar USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening miliknya di Singapura.

Sedangkan Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikni Soedarjo sebesar Rp 5,79 Milyar yang dipakai untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah,

Kemudian, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirayah di Singapura, serta SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen miliknya di Singapura.

Suap tersebut sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan terkait proyek-proyek pembelian mesin pesawat.

Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diduga melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KEYWORD :

KPK Tersangka Suao Mesin pesawat PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :