Selasa, 16/04/2024 22:55 WIB

KPK Jemput Paksa Mantan Petinggi PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Hadinoto yang berstatus tersangka itu dijemput paksa di kediamannya di Jatu Padang, Jakarta Selatan.

Hadinoto Soedigno terlihat mengenakan topi berwarna biru tiba di Gedung KPK Jakarta pada pukul 11.20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno terkait kasus suap yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Hadinoto yang berstatus tersangka itu dijemput paksa di kediamannya di Jatu Padang, Jakarta Selatan.

"KPK telah jemput paksa HS (Hadinoto Soedigno) selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia. Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang Jakarta Selatan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (4/12).

Ali mengatakan, Hadinoto sebelumnya telah dipanggil oleh pihak dari lembaga antirasuah secara patut menurut hukum pada Kamis, 3 Desember kemarin. Namun, ia mangkir dari panggilan tersebut.

Saat ini, Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Hadinoto. Dimana, Ali menyampaikan, perkembangannya akan diinformasikan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali

KPK telah menetapakan Hadinoto sebagai tersangka pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar pada 7 Agustus 2019 lalu. Namun hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan.

Emirsyah Satar ditetapkan sebagau teraangka berdamaan dengan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo.

KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.

Pertama, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce. Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan keempat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapai-nya kontrak antara PT Garuda Indonesia dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkan-nya kontrak oleh empat pabrikan.

Adapun rincian pemberian Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto, yakni pertama untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Kedua untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

KEYWORD :

KPK PT Garuda Indonesia Tersangka Hadinoto Soedigno




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :