Jum'at, 17/05/2024 17:57 WIB

KPK Panggil Tiga Pejabat Pemkot Cimahi Terkait Suap Wali Kota Ajay

Ketiganya yaitu, Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi Meity Mustika, Kepala Satpol PP Cimahi, Totong Solehudin, dan Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik Suratni Nugraha.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, tersangka suap perizinan pengembangan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap tiga pejabat Pemerintah Kota Cimahi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda (KB) yang menyeret Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Ketiganya yaitu, Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi Meity Mustika, Kepala Satpol PP Cimahi, Totong Solehudin, dan Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik Suratni Nugraha.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ketiganya diperiksa penyidik atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ajay.

"Ketiganya diperimsa untuk tersangka AJM (Ajay)," kata Ali kepada wartawan, Jumat (4/12).

Adapun enam saksi lainnya yang dipanggil KPK dalam kasus ini. Diantaranya, Komisaris RS KB Susanto Ongko Wijoyo, pegawai RS KB Senny Meika, Direktur Utama PT Dania Pratama International Akhmad Saiku,

Selain itu, dua orang dari pihak swasta bernama Yusuf Asyid dan Bilal Insan Muhammad serta Presiden Direktur Utama PT Bank Bisnis International Tbk Laniwati Tjandra.

"Keenamnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM," ucap Ali.

Seperti diketahui, pada Sabtu 28 November lalu KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka sebagai tersangka terkait dengan suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.

KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka dalam kasus ini. Dimana, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya pada Jumat 27 November lalu.

Ajay diduga meminta uang sebesar Rp3,2 Miliar atau 10% dari nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp32 Miliar.

Dimana, pemberian  kepada Ajay telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekira Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Tersangka Korupsi Wali Kota Cimahi Ajay




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :