Sabtu, 20/04/2024 00:02 WIB

Saut Situmorang Sebut Banyak Harta Hasil Korupsi Nurhadi Belum Tercatat

Nurhadi merupakan terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi bersama menantunya Rezky Herbiyono mencapai Rp46 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di MA.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengkeritisi pengusutan harta kekayaan dari mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Nurhadi merupakan terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi bersama menantunya Rezky Herbiyono mencapai Rp46 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di MA.

Dimana, ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam telekonferensi di Jakarta, Saut menilai bahwa Nurhadi masih memiliki banyak harta yang diduga hasil korupsi yang tidak terendus.

"Ini di mana sekarang? Mobil-mobil di mana? Teman-teman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mulai aneh-aneh 2010 loh ini," kata Saut dalam telekonferensi, Rabu, (2/12).

Dalam kesempatan itu, Saut pun bercerita saat ia masih menjabat sebagai pimpinan KPK. Dimana, adanya laporan terkait harta Nurhadi yang belum tersentuh penyidik.

Namun, saat itu tim penyidik belum bisa membuktikan hal tersebut. Selain itu, saut pun enggan membeberkan terkait apa saja harta hasil korupsi dari Nurhadi yang tidak terhitung.

Lebih lanjut, Ia pun berharap bahwa hal tersebut bisa terungkap di persidangan yang diduga masih banyak yang belum terungkap.

"Kemudian ini kronologi saja ketika persidangan di mulai terungkap lagi yang intinya menurut saya ini juga banyak," kata Saut.

Seperti diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyoni ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 usai buron. Nurhadi ditangkap atas dugaan penerimaan suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky.

Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Nurhadi Harta PPATK Saut Situmorang Korupsi Suap Gratifikasi Mahkamah Agung MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :