Sabtu, 20/04/2024 19:09 WIB

Untuk Perawatan Kecantikan, Pinangki Keluarkan Uang Hingga Ratusan Juta

Jaksa pun membeberkan pengeluaran Pinangki untuk biaya kecantikan dan juga kesehatan dalam kurun waktu April sampai Juni 2020. Diantaranya,

Terdakwa kasus pengurusan Fatwa Djoko Tjandra di MA, PinangkinSirna Malasari

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang dokter kecantikan bernama Olivia Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Olivia menjelaskan, ia mengenal sosok Pinangki saat masih bekerja di sebuah klinik kecantikan pada 2013 lalu. Dimana, kedatangan Pinangki pertamakali ke klinik untuk berobat suntik vitamin C.

Sejak saat itu, lanjut Olivia, Pinangki rutin melakukan suntik multivitamin hingga tahun 2020.

"Sejak tahun 2013 rutin sampai tahun 2020 suntik multivitamin," ungkap Olivia saat bersaksi di ruang sidang, Rabu (2/11).

Olivia pun menjadi dokter kecantikan sekaligus kesehatan bagi keluarga Pinangki. Dimana, Olivia bisa menerima bayaran sebesar Rp300 ribu dan Rp500 ribu untuk akhir pekan.

Dengan nomminal tersebut, Pinangki akan mendapatkan sejumlah pelayanan dari sang dokter. Misalnya, suntik alergen, botok, hingga kolagen.

"Rp 300 ribu per datang, kalau malam atau weekend Rp 500 ribu, (treatment) suntik alergen, suntik vitamin, suntik botok, kolagen itu untuk kerutan. Untuk kesehatan kulit misalnya bila ada yang tidak simetris," ucap Olivia.

Selaij itu, Pinangki juga kerap menjalani pemeriksaan kesehatan berupa rapid test. Dimana, alat rapid test yang digunakan berasal dari Negeri Gingseng, Korea Selatan dengan kisaran harga antara Rp. 9 juta hingga 19 juta.

Selain perawatan kecantikan, Pinangki menjalani perawatan kesehatan, seperti rapid test. Rapid test-nya didatangkan dari Korea Selatan seharga Rp 9 juta hingga Rp 19 juta -- tergantung jumlah strip.

"Ya betul (terdakwa rapid test). sekitar Rp. 9 juta sampai19 juta tergantung jumlah strip rapid tes.

Adapun, Pinangki pernah memesan sebanyak 25 strip rapid test saat pandemi baru mencuat di Tanah Air. Kepada Olivia, Pinangki meminta alat dengan embel-embel Korea Selatan.

"(Sebanyak) 25 strip, waktu itu masih awal pandemi, harga mahal, dan mintanya yang request merek Korea," kata Olivia.

Untuk perawatan kesehatan, Olivia menyebut bukan untuk Pinangki seorang. Seluruh keluarga hingga pegawai yang bekerja di rumah Pinangki mendapatkan layanan rapid test.

"Satu keluarga dan staf. Biasanya ibu (Pinangki) beli untuk satu keluarga di rumah Pakubuwono, Dharmawangsa, maupun Sentul, atau orang kejaksaan Ibu, staf-staf," sambung Olivia.

Setelah mendengar keterangan dari Olivia, Jaksa pun membeberkan pengeluaran Pinangki untuk biaya kecantikan dan juga kesehatan dalam kurun waktu April sampai Juni 2020.

Diantaranya, pada 18 April Rp 8 juta; 27 April Rp 9,5 juta; 29 April Rp 9,5 juta; lalu pada bulan Mei Pinangki melakukan treatment botok wajah dan leher Pinangki dengan rincian, 11 Mei Rp 19 juta; 11 Mei Rp 8,7 juta; 17 Mei Rp 6,7 juta; 29 Mei Rp 15 juta.

Kemudian pada 2 Juni Rp 11 juta; 15 Juni Rp 9.750.000 untuk rapid test; dan 6 Juli untuk rapid test biosensor-42 Rp 14 juta.

Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

KEYWORD :

Pinangki Djoko Tjandra Biaya Kecantikan Kasus Suap Fatwa MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :