
Ilustrasi Gedung DPR
Jakarta - DPR dinilai telah memanfaatkan celah pasal 80 huruf J UU MD3 untuk menggelontorkan dana aspirasi yang sebelumnya telah ditolak. Pasal tersebut dijadikan sebagai payung hukum dalam menggelontorkan dana aspirasi.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, pasal yang berbunyi Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan itu dimanfaatkan seolah-olah legislatif memiliki hak untuk mengeksekusi anggaran seperti halnya eksekutif."Jadi setelah ramai dan ditolak masyarakat, dibuat lah pasal 80 huruf J UU MD3. Pasal itu nampaknya sengaja dimasukkan untuk mengakali dana aspirasi yang telah ditolak," kata Lucius di Jakarta, Selasa (11/10).Hal ini menurut Lucius jelas tidak sejalan dengan tupoksi DPR yang seharusnya hanya memiliki fungsi menyusun anggaran, membuat UU dan mengawasi pelaksanaan anggaran tanpa ada tugas eksekusi.Baca juga :
DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD DPR
DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD DPR
DPR Lagislatif Parlemen Dana Aspirasi Formappi Jurnas.com