Kamis, 14/11/2024 17:31 WIB

Bawaslu Medan Tegas untuk Pelanggaran Prokes

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan berkomitmen tegas untuk seluruh pelanggaran yang terjadi sepanjang tahapan kampanye di Pilkada serentak di Kota Medan

Medan, Jurnas.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan berkomitmen tegas untuk seluruh pelanggaran yang terjadi sepanjang tahapan kampanye di Pilkada serentak di Kota Medan, dalam hal ini pada penerapan protokol kesehatan (prokes).

Hal itu dinyatakan anggota Bawaslu Kota Medan, Raden Deni Admiral, Senin (23/11) di Medan.

Menurutnya, penanganan pelanggaran kampanye terutama dalam prokes, diberlakukan sama kepada kedua pasangan calon (paslon), baik paslon Akhyar Nasution - Salman Alfarisi maupun paslon Bobby Afif Nasution - Aulia Rachman.

Lanjut Deni, Bawaslu Medan telah menangani 23 kasus dari temuan dan laporan pelanggaran kampanye dan prokes yang dilakukan kedua paslon. Dimana, paslon Akhyar - Salman ada 9 kasus dan Bobby - Aulia ada 14 kasus.

"Dari temuan pelanggaran prokes semasa kampanye tersebut, kita (Bawaslu Medan) sudah bertindak dengan menerbitkan surat peringatan pertama," ujarnya.

Sikap tegas Bawaslu juga dilakukan untuk dugaan pelanggaran di Kecamatan Medan Sunggal, sebut Deni, temuan berkampanye di rumah ibadah oleh Salman Alfarisi (calon Wakil Walikota) pasangan Akhyar Nasution.

"Untuk pelanggaran Salman, kita lanjutkan ke pihak Polrestabes Medan yang saat ini sudah sampai ke tahap penyidikan," paparnya.

Selain ada temuan dan laporan yang ditindaklanjuti, jelasnya, juga ada keputusan penghentian pemeriksaan kasus laporan dugaan pelanggaran kampanye, seperti laporan kegiatan kampanye oleh Akhyar Nasution di lokasi pendidikan (di Jalan STM).

Demikian juga atas kehadiran Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajekshah diacara peletakan batu pertama saat di Tuntungan.

Kemudian, laporan pemasangan spanduk di Medan Tuntungan dan spanduk dengan memuat logo Pemko Medan. Serta laporan sesama warga karena temukan memasang spanduk lain di rumahnya, sehingga ada ancaman warga tersebut tidak diurus BPJS yang dijanjikan.

Terakhir, sebutnya, terhadap laporan di Kecamatan Medan Belawan yang menggelar acara dengan menghadirkan penceramah, hanya saja di acara itu lebih didominasi unsur kampanyenya.

KEYWORD :

Bawaslu pelanggaran kampanye




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :