Jum'at, 17/05/2024 10:27 WIB

Unsur Sakit Hati, Motif Dani Bakar Hidup-Hidup Ridwan

Aksi sadis yang dilakukan tersangka Dani terhadap korbannya Ridwan, motifnya karena sakit hati.

Polsek Medan Helvetia mengungkap motif Dani membakar hidup-hidup Ridwan. (Foto: Istimewa)

Medan, Jurnas.com - Kepolisian dari Polsek Medan Helvetia mengungkap motif kasus dugaan percobaan pembunuhan dengan tersangka Dani Julius Siboro (19), yang membakar hidup-hidup korbannya bernama Ridwan (37), di Jalan Pendidikan, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (10/11) malam lalu.

"Aksi sadis yang dilakukan tersangka Dani terhadap korbannya Ridwan, motifnya karena sakit hati. Dani pernah ditegur Ridwan karena tersangka pernah mengganggu adik perempuan korban. Jadi ada tersinggunglah. Si pelaku ini berniat melakukan pembalasan," kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean, dalam keterangannya di Polsek Medan Helvetia, Sabtu (14/11/2020).

Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian, awalnya Dani menunggu korban melintas untuk pulang ke rumahnya di Jalan Pendidikan. Setelah melihat korban datang, Pelaku yang sudah membawa korek gas, cairan spiritus dan sebuah kayu broti kemudian mengikuti korban.

"Sekitar 10 meter pelaku mengikuti korban,  ia lalu memukul korban dengan kayu broti. Setelah korban terjatuh, ia langsung menyiramkan cairan spiritus yang ia bawa lalu membakar korban.

"Korban dipukul dengan broti awalnya. Setelah jatuh disiram spiritus ke badannya dan langsung disulut dengan macis (korek api)," jelas Kapolsek.

Setelah membakar korban, tersangka kemudian melarikan diri. Sementara korban, dibawa warga yang melihat kejadian itu ke rumah sakit dengan kondisi 60% luka bakar di sekujur tubuhnya.

Polisi yang mendapat laporan, imbuh Kompol Pardamean, langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Dani kemudian ditangkap saat bersembunyi di Jalan Listrik, Medan Petisah, Rabu (11/11) malam.

Dani ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

KEYWORD :

Medan Sakit Hati Kompol Pardamean Hutahaean




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :