Jum'at, 17/05/2024 10:29 WIB

Ketua DPRD Sumut Sepakat RUU Minuman Beralkohol Disahkan, Tapi Pikirkan Pengusaha Kecil

Saya sependapat RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi Undang-Undang, karena sekarang masyarakat banyak menyalahgunakan

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. (Foto: Tobasatu.com)

Medan, Jurnas.com - Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting menyatakan sepakat RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk disahkan. Menurutnya, perlu ada undang-undang untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia.

"Saya sependapat RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi Undang-Undang, karena sekarang masyarakat banyak menyalahgunakan," ucap Baskami, Jumat (13/11/2020) di gedung dewan.

Namun, Baskami berharap DPR memikirkan nasib pengusaha kecil seperti produsen ataupun penjual minuman beralkohol tradisional terutama di Sumut, yang menggantungkan hidup dari usaha kecil di bidang minuman alkohol tradisional seperti tuak.

"Tapi ya begitu, DPR harus juga memikirkan pengusaha kecil seperti produsen tuak itu. Karena jika RUU itu disahkan, pasti ada dampaknya," ujar Baskami.

Dia mengatakan RUU tersebut harus memuat aturan jelas untuk mengontrol agar minuman keras tidak mudah didapatkan, terutama oleh anak-anak. Baskami mengaku khawatir jual beli minuman beralkohol yang tidak terkontrol berbahaya bagi masyarakat.

"Pengawasan peredaran minuman beralkohol harus ditingkatkan. Saat ini peredarannya sudah tidak terkontrol lagi.  Banyak anak-anak yang rusak karena minuman alkohol itu, karena mereka bebas dan mudah mendapatkannya," tegas Baskami.

Baskami lebih jauh mengatakan, pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol harus dilakukan secara detail agar tidak menimbulkan masalah baru. (Oky Pratama)

KEYWORD :

Medan Minuman Beralkohol Baskami




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :