Sabtu, 20/04/2024 22:42 WIB

KPK Tetapkan Kepala Bappeda Labuanbatu Utara Sebagai Tersangka Korupsi DAK

Selain Agusman Sinaga, KPK telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Diantaranya, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar, mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, dan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz.

Penetapan Tersangka Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga sebagi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS (Agusman Sinaga) selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan
Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (12/11).

Karyoto mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Agusman untuk kepentingan penyidikan.

Dimana, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ucap Karyoto

Selain Agusman Sinaga, KPK telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Diantaranya, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar, mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, dan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz.

Dalam kesempatan yang sama, Karyoto juga menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 10 April 2017. Dimana, Pemerintah Kabupaten Labuanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000.

Khairuddin Syah menugaskan Agusman Sinaga untuk menemui Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Rifa Surya di Jakarta.

Pertemuan itu untuk membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan dari keduanya untuk pengurusannya.

"Atas permintaan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," kata Karyoto.

Dalam kurun waktu Mei-Agustus 2017 Agusman melakukan pertemuan dengan Yaya Purnomo dan Rifa di Hotel Aryaduta Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.

Dimana, dalam beberapa pertemuan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang sebesar SGD200.000 dari Agusman kepada Yaya dan
Rifa.

Adapun untuk menyelesaikan permasalahan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Yaya meminta rekan kuliahnya Puji selaku Wakil Bendahara Umum PPP untuk meminta Kolega-nya di DPR agar membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Puji pun kemudian meminta koleganya dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz selaku Anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupakan permintaan Yaya tersebut.

Lebih lanjut, pada akhir Maret 2018, Puji meminta Yaya agar Agusman Sinaga mentransfer uang sejumlah Rp80 juta ke rekening milik Irgan Chairul.

Atas permintaan ini, pada tanggal 2 April 2018, AMS (Agusman) melalui supirnya yang bernama SURYADI SIHOMBING melakukan setor tunai uang sejumlah Rp80 juta ke rekening atas nama ICM (Irgan Chairul Mahfiz)," ucap Karyoto.

Pada April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu dengan Agusman di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Khairuddin melalui Agusman memberi uang tunai 90.000 dollar Singapura dan mentransfer uang Rp 100 juta ke rekening Puji.

Selanjutnya, Agusman menyetor tunai uang Rp 400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening sebuah toko emas untuk kepentingan Yaya serta setor tunai uang Rp 100 juta ke rekening Puji sebagai fee pengurusan DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Atas perbuatannya, Agusman Sinaga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Tersangka Korupsi Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga Bappenda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :