Kamis, 25/04/2024 00:01 WIB

KPK Eksekusi Panitera Pengganti PN Jaktim ke Lapas Cipinang

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Ramadhan akan menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan ke Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) kelas I Cipinang.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa eksekusi KPK telah memelaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020.

"Rabu (4/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama Terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang," kata Ali kepada Wartawan, Kamis (5/11).

Ali mengatakan bahwa Ramadhan akan menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Dimana, Putusan PK Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan Ramadhan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menerima suap.

"Terpidana juga di bebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,"

Penting diketahui, Ramadhan divonis penjara selama 4,5 tahun pada 11 Juli 2019. Dimana, ia dinilai terbukti bersalah karena menjadi perantara kasus suap sebesar Rp180 juta dan 47 ribu dolar Singapura.

Suap tersebut diberikan kepada dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni R Iswahyu Widodo dan Irwan untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akusisi antara CV Citra Lampia Mandiri dengan PT Asia Pasific Mining Resource.

Vonis tersebut lebih rendah 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dimana, putusan yang di ambil Majelis Hakim berdasarkan dakwaan primer Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

KEYWORD :

KPK Eksekusi Panitera PN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :