Jum'at, 17/05/2024 18:56 WIB

Andi Irfan Jaya Didakwa Bermufakat Jahat untuk Suap Pejabat Kejagung dan MA

Jaksa Didi mengatakan bahwa, Andi Irfan Jaya, Pinangki, dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS atau senilai Rp145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).

Sidang Virtual, Andi Irfan Jaya di PN Jakarta Pusat

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Politikus NasDem, Andi Irfan Jaya juga didakwa turut serta melakukan pemufakatan jahat bersama-sama Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, dan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

"Terdakwa (Andi Irfan Jaya) telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa penuntut umum Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan untuk Andi Irfan Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Jaksa Didi mengatakan bahwa, Andi Irfan Jaya, Pinangki, dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS atau senilai Rp145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).

Suap tersebut bermaksud agar Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung memberikan Fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

"Sehingga, Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," kata Jaksa Didi.

Awalnya, pada 22 November 2019, terdakwa Andi Irfan Jaya dihubungi oleh Pinangki Sirna Malasari, dengan maksud agar Andi Irfan Jaya untuk menemaninya bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.

Kemudian, Andi sepakat dengan permintaan Pinangki melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp. Dimana, Andi, Pinangki, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra bertemu di Bandara Soekarno Hatta untuk bersama-sama pergi ke Kuala Lumpur pada 23 November 2019.

Sesampainya di Kuala Lumpur, Malaysia, ketiganya kemudian bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia. Dalam pertemuan tersebut, Pinangki memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

Dimana, dalam pertemuan tersebut, Pinangki memperkenalkan Andi Irfan kepada Djoko Tjandra  sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa jika Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

Selanjutnya, terdakwa Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Pinangki menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana atau planning berupa action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejagung.

Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Andi Irfan Jaya tidak dihadirkan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa Andi Irfan Jaya menjalani sidang secara virtual dari Gedung lama KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan didampingi penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum.

KEYWORD :




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :