Jum'at, 26/04/2024 05:02 WIB

UU Ciptaker Ditujukan untuk Masa Depan Indonesia

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengucap syukur atas telah ditandatanganinya UU Ciptaker.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi teken Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dengan Nomor 11 Tahun 2020, pada 2 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengucap syukur atas telah ditandatanganinya UU Ciptaker.

Fadjroel klaim, beleid ini ditujukan untuk rakyat dan masa depan Indonesia.

"Alhamdulillah, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pada Lembaran Negara Nomor 245. Undang-Undang Cipta Kerja ini untuk rakyat dan masa depan Indonesia," ujar Fadjroel melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).

Naskah UU dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 tersebut saat ini sudah bisa diakses publik. Salah satu laman yang bisa mengakses naskah UU Ciptaker adalah https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.

Seperti diketahui, UU Ciptaker menuai pro dan kontra. Mulai dari masalah substansi hingga masalah jumlah halaman yang berubah-ubah. Bahkan, terakhir kali sebelum diteken ada salah satu pasal yang hilang.

Terkait dengan substansi, Presiden Jokowi pun sempat mengklarifikasi beberapa hal yang menjadi perdebatan di publik pada awal Oktober lalu. Dia membantah bahwa UU Ciptaker menghapus cuti, UMR dan jaminan sosial. Dia juga menyampaikan bahwa tak ada komersialisasi pendidikan dan resentralisasi kewenangan dari pemda ke pusat.

Menurut Jokowi, UU Ciptaker akan memudahkan perizinan dan menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak bagi para pencari kerja.

“Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” kata Jokowi, Jumat 9 Oktober 2020.

Sementara berkaitan dengan jumlah halaman, pada akhir Oktober lalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan bahwa naskah UU Ciptaker sama dengan ada yang di DPR. Namun, dalam format yang disiapkan Kemensetneg memang berjumlah 1.187 halaman.

“(Ini) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” kata Pratikno.

KEYWORD :

UU Cipta Kerja Fadjroel Rachman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :