Kamis, 25/04/2024 23:32 WIB

Penjarakan Tokoh Oposisi, Turki Langgar HAM

Kemal Kilicdaroglu, yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu saingan paling sengit Erdogan, dinyatakan bersalah pada 2012 silam karena dua pidatonya di parlemen dianggap fitnah.

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menyampaikan pidatonya dalam pertemuan Majelis Umum PBB ke 72 di New York, Selasa 24 September 2019 (Foto: AFP)

London, Jurnas.com - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menyebut Turki telah melanggar kebebasan berbicara, pasca memenjarakan seorang tokoh oposisi karena mengkritik Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan delapan tahun lalu.

Kemal Kilicdaroglu, yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu saingan paling sengit Erdogan, dinyatakan bersalah pada 2012 silam karena dua pidatonya di parlemen dianggap fitnah.

Erdogan yang saat itu menjabat sebagai perdana menteri, dikritik atas pemboman angkatan udara Turki serta bendungan pembangkit listrik tenaga air yang kontroversial.

Dia menggugat Kilicdaroglu dan menang, dengan pengadilan menetapkan denda berat yang menurut para kritikus dimaksudkan untuk mencegah lawan lain berbicara menentang pemerintah.

Namun pengadilan Eropa mengatakan para hakim Turki "gagal memeriksa pernyataan yang melanggar itu dalam konteks dan bentuk pernyataan itu."

"Tuan Kilicdaroglu telah memberikan pidato sebagai anggota parlemen," tambah pengadilan HAM Eropa. Kilicdaroglu juga menjabat sebagai Ketua Partai Rakyat Republik (CHP) dikutip dari AFP pada Rabu (28/10).

"Dalam hubungan ini, pengadilan menegaskan kembali bahwa, meskipun berharga bagi semua orang, kebebasan berekspresi sangat penting bagi perwakilan rakyat yang terpilih," sambung lembaga tersebut.

Kilicdaroglu telah berulang kali berselisih pendapat dengan Erdogan sejak itu, khususnya setelah tindakan keras presiden terhadap partai-partai oposisi pasca kudeta 2016 yang gagal.

Pengadilan Eropa memerintahkan Turki untuk membayar Kilicdaroglu sekitar 13.000 euro ($15.400) sebagai ganti rugi dan biaya hukum.

Tujuh hakim yang menyidangkan kasus tersebut, termasuk satu dari Turki, memberikan putusan dengan suara bulat, meskipun hakim Turki itu tidak setuju dengan pemberian ganti rugi.

Turki, meskipun bukan anggota Uni Eropa, berada di bawah yurisdiksi ECHR sebagai anggota Dewan Eropa, organisasi hak asasi manusia terkemuka di benua itu, sejak 1950.

KEYWORD :

Pelanggaran HAM Turki Recep Tayyip Erdogan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :