Sabtu, 12/10/2024 06:40 WIB

KPK Rampungkan Penyidikan Tersangka Dadang Suganda, Kasus Korupsi RTH Bandung

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dari Dadang Suganda telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan terhadap Dadang Suganda sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung tahaun 2012 dan 2013.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dari Dadang Suganda telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

"Hari ini, Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan Tsk dan barang bukti) Tersangka /Terdakwa Dadang Suganda kepada JPU. Sebelumnya berkas perkara Tersangka  telah dinyatakan lengkap (P21).," kata Ali kepada Wartawan, Selasa (27/10).

Ali mengatakan, bahwa selanjutnya penahanan tersangka Dadang Suganda akan menjadi kewenangan JPU. Dimana, Dadang akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Oktober hingga15 November.

Penahan tersangka Dadang akan dilakukan di Rutan KPK Kavling C1. Dimana, JPU akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung untuk dilaksanakan persidangan.

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangannya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," ucap Ali

Selama proses penyidikan, lanjut Ali, KPK  telah memeriksa 205 orang sebagai saksi. Diantaranya, Walikota Bandung Oded Mohamad Danial, Dada Rosada, Edi Siswadi (mantan Sekda Kota Bandung), Pengawai Bank BJB, pegawai BRI, pegawai Bank Mandiri, pegawai Bank Bukopin, pegawai Bank BCA.

Dadang Suganda ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2019 atas kasus tersebut.  Dimana, penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya.

Tiga tersangka itu ialah, eks Kepala Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar.

Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah dalam pengadaan tanah RTH kota Bandung.

KEYWORD :

KPK Dadang Suganda Korupsi RTH Bandung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :