Selasa, 16/04/2024 15:31 WIB

ICW Minta Jokowi Berhentikan ST Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwal permintaannya tersebut di dasari dengan perkara dari terpidana Djoko Tjandra yang banyak menimbulkan persoalan.

ST. Burhanuddin, Jaksa Agung

Jakarta, Jurnas.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwal permintaannya tersebut di dasari dengan perkara dari terpidana Djoko Tjandra yang banyak menimbulkan persoalan. Mengingat, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan Burhanuddin.

"Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan, terutama terkait penanganan perkara buronan hak tagih bank Bali Djoko Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia kepada Wartawan, Jumat (23/10).

Kurnia juga memberikan tiga catatan penting terkait kinerja dari Kejagung dalam membongkar praktik korupsi yang juga menyeret Pinangki tersebut.

Pertama, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali.

Kedua, lanjut Kurnia, Kejagung terkesan ingin `melindungi` Pinangki Sirna Malasari. Dimana, Kurnia mencatat ada dua kejadian yang menjadi dasar dari dugaannya tersebut.

"Penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat," ucap Kurnia.

Selain itu, adanya wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari.

Terakhir, Kurnia mengatakan bahwa Kejagung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada setiap tahapan penanganan perkara.

"Di luar itu, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko S Tjandra," kata Kurnia.

Kurnia juga mengatakan bahwa temuan tersebut merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020.

Atas dasar itu, Kurnia menilai bahwa ST Burhanuddin dinilai telah gagal menjalankan tugas sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.

Dimana, Kejagung di bawah kepemimpinan Burhanuddin justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari.

 
KEYWORD :

ICW Joko Widodo Burhanuddin Jaksa Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :