Peserta aksi beberapa waktu lalu. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang yang berperan sebagai provokator untuk mengajak para pelajar melakukan kericuhan di demo UU Cipta Kerja. Ketiga orang tersebut terbukti telah melakukan hasutan dan berita bohong terkait ajakan untuk berbuat kerusuhan.
"Pertama mengamankan dua orang, khususnya yang (mengajak pelajar) STM ya. 2 orang ini karena ditemukan dalam grup Facebook bernama STM se-Jabodetabek dengan follower-nya sekitar 20 ribu members. Kedua orang ini adalah admin dari grup itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (20/10/2020).Kedua orang tersebut diketahui masih berusia remaja dan berstatus pelajar. Tersangka pertama berinsial MLAI (16) merupakan pelajar salah satu SMK di Jakarta.
Baca juga :
Ini Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta
Tersangka kedua, lanjut Yusri, berinisial WH (16) seorang pelajar SMK dan seorang anarko. Remaja tersebut diamankan di daerah Cipinang, Jakarta Timur. Sama seperti tersangka sebelumnya, Yusri mengatakan WH berperan menyebarkan hasutan, ujaran kebencian, dan berita-berita bohong kepada pelajar untuk melakukan aksi kerusuhan."Inilah orang-orang yang mengajak pelajar datang tanggal 8 (Oktober), tanggal 13 (Oktober), diundang lagi tanggal 20 (Oktober) untuk melakukan kerusuhan ya," jelas Yusri.
Ini Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta
Provokator Aksi Polda Metro Yusri Yunus


















