Jum'at, 19/04/2024 06:09 WIB

Habib Bahar Kembali Bebas Bersyarat? Aktivis FPI: Bukti Hukum Masih Tegak

Bukti, bahwa selama ini ada kriminalisasi kepada ulama dan hakim PTUN tidak bisa diintervensi.

Aktivis FPI terus setia mengikuti proses sidang Habib Bahar bin Smith

Jabar, Jurnas.com - Para aktivis dan pengurus Front Pembela Islam (FPI) menggemakan takbir, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan terpidana kasus kekerasan pada anak, Habib Bahar bin Smith, terkait pencabutan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor.

Melalui unggahan video di media sosial, para aktivis FPI menyampaikan suka cita sekaligus orasi politik atas putusan tersebut. Disebut dalam video itu hadir KH. Maksum, Habib Zaki, Imam Jabbar, dan aktivis FPI lainnya.

"Hari ini menjadi bukti bahwa pengadilan tidak bisa diintervensi dan bukti hukum masih tegak di negeri ini," ujar salah satu pengurus FPI dalam rekaman video yang disebar di media sosial, Senin (12/10/2020).

Disampaikan juga bahwa yang mulia majelis hakim dalam PTUN ini masih ada nuraninya, untuk melawan kebijakan-kebijakan rezim penguasa.

"Sekarang menjadi bukti, bahwa selama ini ada kriminalisasi kepada ulama. Dan hari ini menjadi bukti pula bahwa hakim PTUN tidak bisa diintervensi," lanjutnya.

PTUN Bandung sendiri telah memutuskan bahwa gugatan pihak Habib Bahar bin Smith diterima seluruhnya. Dengan demikian, Habib Bahar tentunya berhak dikembalikan asimilasinya, atau pun mendapat asimilasi lagi, sehingga dapat kembali ke rumah.

Sebab, berdasarkan putusan tersebut, Surat Keputusan (SK) Bapas yang mencabut asimilasi Bahar menjadi tidak sah dan hak asimilasi Habib Bahar harus dikembalikan.

Untuk diketahui, pada 16 Mei 2020 Habib Bahar bin Smith sebenarnya sudah mendapat keputusan bebas bersyarat melalui program asimilasi dari Lapas Pondok Rajeg, Bogor, Jawa Barat.

Namun hak asimilasi itu kembali dicabut sehari kemudian, yakni setelah Habib Bahar menggelar ceramah di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor. Salah satu alasannya adalah karena tidak menaati Protokol Covid-19.

KEYWORD :

Habib Bahar bin Smith FPI PTUN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :