
Ilustrasi Rupiah (Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com – Pinjaman online jadi pilihan masyarakat di tengah masa pandemi virus corona atau Covid-19. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pembiayaan pinjaman online mencapai Rp113,46 triliun hingga Juni 2020.
"Saya optimistis ini akan memberikan nilai tambah dan kemandirian ekonomi bagi masyarakat. Saya berharap Tuhan Yang Maha Kuasa akan mendukung," kata Deputi Komisioner OJK Institute and Digital Finance Sukarela Batunanggar dalam acara OJK Virtual Innovation Day, Senin (24/8/2020).
OJK mencatat ada sekira 54 juta masyarakat Indonesia belum memiliki layanan keuangan berupa lembaga perbankan. Ditargetkan hingga akhir 2020 nanti sebanyak 75 persen dari jumlah itu sudah terserap menjadi nasabah bank.
Rusia Klaim Gagalkan Serangan Pesawat Nirawak Ukraina di Atas Wilayah Moskow, Tidak Ada Kerusakan
“Kemudian ada gap (pembatas) yang besar dalam pendanaan kredit UMKM, rendahnya literasi financial digital, dan rendahnya sumber daya untuk fintech dan startup,” ujarnya.
Dia berharap pinjaman yang digelontorkan oleh perusahaan peminjaman daring itu dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Sehingga, perekonomian pun dapat kembali pulih dan ke luar dari zona krisis akibat pandemi ini.
Usulan Harris Meningkatkan Tarif Pajak Bakal Mempengaruhi Saham Kebutuhan Pokok, hingga Tenaga Surya
"Saya berharap, pembiayaan yang disalurkan fintech dapat mendorong ekonomi masyarakat dan inklusi keuangan," kata dia.
OJK Pinjaman Online Covid-19