Jum'at, 19/04/2024 22:41 WIB

Kemdikbud Bantah Ada Penularan Covid-19 di Sekolah

Jumeri mengatakan peserta didik yang dinyatakan positif Covid-19 di berbagai daerah justru terpapar dari lingkungan dan orang tuanya.

Direktur Jenderal PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumeri (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membantah ada penularan Covid-19 di satuan pendidikan, pasca pemerintah mengizinkan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dasar dan Menengah (PAUD Dasmen) Kemdikbud, Jumeri mengatakan peserta didik yang dinyatakan positif Covid-19 di berbagai daerah justru terpapar dari lingkungan dan orang tuanya.

Kasus di Papua di antaranya, lanjut Jumeri, 289 peserta didik yang dinyatakan positif Covid-19 bukan terjadi pada Agustus ini, melainkan akumulasi dari Maret hingga Agustus.

"Itu peserta didik atau anak usia 0-18 tahun yang terpapar Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari nya tidak di sekolahnya, bukan di satuan pendidikannya," tegas Jumeri dalam kegiatan `Bincang Sore Kemdikbud` bersama awak media pada Kamis (13/8).

"Untuk anak (Papua) yang tertular Covid-19 pada satuan pendidikan hanya satu anak. Dan itu pun terjadi sebelum proses pembukaan ini. Jadi itu terjadi dalam kehidupannya di masyarakat karena tertular orang tuanya dan lingkungannya," sambung dia.

Peristiwa serupa juga terjadi di Balikpapan, Pontianak, Tulungagung, dan Rembang yang sebelumnya beredar kabar adanya penularan Covid-19 di sekolah. Namun seluruhnya, menurut Jumeri, bukan tertular di sekolah.

"Kejadian Covid-19 pada siswa SD di Tulungagung sudah diklarifikasi bahwa siswa tersebut tidak sedang dalam belajar di sekolah. Karena kesulitan pembelajaran daring, maka siswa dikelompokkan menjadi kelompok kecil kira-kira lima peserta didik tiap kelompok. Dan gurunya datang mendatangi peserta didik itu untuk memberikan pelajaran," kata Jumeri.

"Kemudian ada satu peserta didik yang reaktif positif Covid-19 itu tertular dari orang tuanya. Karena orang tuanya itu sering bepergian ke berbagai daerah, karena orang tuanya adalah pedagang kendaraan," lanjut dia.

Jumeri menegaskan, sesuai regulasi yang tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, pembukaan sekolah di zona hijau dan zona kuning tetap harus mendapatkan persetujuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 daerah dan pemerintah daerah.

Selain itu, sekolah berkewajiban mengisi ceklis protokol kesehatan, guna meminimalisasi penularan Covid-19 di satuan pendidikan. Juga, mendapatkan persetujuan dari komite sekolah, termasuk juga orang tua siswa.

"Apabila ada orang tua yang belum punya kemantapan, belum punya keyakinan melepas anaknya ke sekolah, tetap diizinkan untuk belajar dari rumah. Dan sekolah tetap akan melayani seperti ini," tegas Jumeri.

Diketahui, menurut data Kemdikbud, satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang sudah melapor dan melaksanakan pembelajaran tatap muka sebanyak 23.150 sekolah.

Dari angka tersebut yang berada di zona kuning dan melakukan BDR sebanyak 6.238 sekolah, sedangkan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.063 sekolah.

"Sekolah yang berada di zona hijau dan melakukan BDR sebanyak 7.002 dan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.410 sekolah," tandas Jumeri.

KEYWORD :

Kemdikbud Penularan Covid-19 Dirjen PAUD Dasmen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :