Kelenteng Kwan Sing Bio di Tuban, Jawa Timur. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, di Tuban, Jawa Timur bergejolak. Ada dugaan perbuatan melawan hukum pada pengesahan kepengurusan. Hal ini diungkap Heri Triwidodo SH selaku kuasa hukum Bambang Djoko Santoso, Ketua Peribadatan Konghucu di Kelenteng TITD Kwan Sing Bio yang melakukan gugatan kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan perkara No.11/Pdt.G/2020/PN.Tbn.
"Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan Ketua TTID Kwan Sing Bio, Mardjojo dengan cara memalsukan keterangannya sehingga bisa menerbitkan haknya sebagai ketua umum yang bisa mengelola aset-aset TTID," ujar Heri usai mendatangi Ditjen Bimas Budha, Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta,baru-baru ini. Ditambahkan Heri, putusan sela PN Tuban menyebutkan bahwa kepengurusan Mardjojo jangan dilantik dulu tetapi dia mengajukan permohonan untuk disahkan dan dicatatkan sebagai pengurus."Dia juga membuat surat pernyataan yang kami duga palsu pada 29 Mei 2020 bahwasanya tidak ada sengketa. Kami menduga ada pemalsuan yang sengaja dilakukan dan akan segera melaporkannya ke aparat hukum," ujar Heri.
Baca juga :
Ahli Pidana Nilai Orang yang Jalankan Perintah Atasan Sesuai Fungsi, Tidak Melawan Hukum
Ahli Pidana Nilai Orang yang Jalankan Perintah Atasan Sesuai Fungsi, Tidak Melawan Hukum
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tri Dharma Kwan Sing Bio Melawan Hukum




























