Sabtu, 20/04/2024 14:09 WIB

Kemendagri Jadikan Pilkada 2020 Momentum Sinergi Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan

Perpres yang ditanda-tangani oleh Presiden Jokowi tanggal 20 Juli 2020 itu menegaskan bahwa penanggulangan Covid-19 harus beriringan dengan pemulihan ekonomi.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Jakarta, Jurnas.com - Peraturan Presiden 82/2020 tentang Komite Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dan Penanganan COVID-19 adalah langkah sinergi baru memadukan arah kebijakan pemulihan ekonomi dan penanganan kesehatan.

Perpres yang ditanda-tangani oleh Presiden Jokowi tanggal 20 Juli 2020 itu menegaskan bahwa penanggulangan Covid-19 harus beriringan dengan pemulihan ekonomi. Dua sektor ini tak dapat dipisahkan karena satu sama lain saling mempengaruhi.

Kementerian Dalam Negeri sebagai perpanjangan birokrasi pusat di daerah meyakini sinergi tersebut bukan saja terjadi secara lintas sektoral perekonomian dan kesehatan, tetapi juga perlu dipastikan efektif hingga ke tingkat riil daerah di seluruh Indonesia.

Hal ini dikatakan oleh Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta hari ini (21/07) tentang perkembangan isu-isu pemerintahan terkini.

Dia melihat keberadaan Komite Pemulihan Ekonomi berikut tokoh kunci di dalamnya serta ditunjuknya Menteri BUMN Erick Tohir yang dinamis dan energik sebagai Ketua Pelaksana Komite dan Budi Sadikin sebagai Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi, diharapkan membawa energi dan pendekatan baru sehingga dapat bergerak lebih cepat.

Struktur Komite yang lebih ramping dengan tiga menteri sebagai anggota komite kebijakan, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan dengan diketuai oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, diharapkan dapat menciptakan momentum pembalikan arah pertumbuhan ekonomi dan kurva COVID-19 sehingga Indonesia terhindar dari kemunginan masuk ke dalam resesi ekonomi.

Kastorius mengatakan Kementerian Dalam Negeri, yang saat ini sedang bekerja memastikan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada Serentak 9 Desember 2020, menyambut Perpres baru tersebut sebagai landasan menciptakan Pilkada agar semakin relevan untuk mensinergikan pemulihan ekonomi dan kesehatan masyarakat dari ancaman COVID-19.

“Pilkada memang event politik. Namun bila ia berhasil dilakukan di atas penerapan protokol kesehatan, maka ia akan menjadi ajang penting pengendalian COVID-19 yang kemudian akan berlanjut ke pemulihan ekonomi. Korea Selatan telah membuktikan keberhasilan tesis tersebut” ujar Kastorius.

"Di titik itulah momentum Pilkada di 270 daerah yang akan digelar Desember yang akan datang menjadi semakin relevan. Artinya, lebih separuh wilayah Indonesia dengan jumlah pemilih lebih dari 105 juta pemilih akan memasuki ke tahapan Pilkada selama 6 bulan ke depan” kata Kastorius.

Di satu sisi, aturan Pilkada akan sangat ketat menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol ini akan menjadi ajang pengendalian masyarakat agar beradaptasi ke protokol Covid19. Ini akan dapat mendorong lebih cepatnya pelandaian kurva penularan COVID-19 di daerah. Disisi lain, efek berganda kegiatan Pilkada terhadap perekonomian sangat besar baik dari sisi anggaran pemerintah maupun yang dibelanjakan oleh para kontestan.

"Pada Pilkada kali ini seluruh sumber daya kesehatan dan elemen masyarakat madani akan menjadikan upaya pelandaian kurva COVID-19 sebagai alat ukur kapasitas pasangan calon yang berkontestasi pada Pilkada. Ini dapat kita lihat dengan dukungan gencar dari organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Rumah Sakit Swasta (PERSI) terhadap penyelenggaraan Pilkada. Pada saat yang sama, geliat ekonomi oleh kegiatan yang terkait dengan Pilkada sangat juga besar," kata Kastorius.

Mengutip pernyataan Mendagri Tito pada Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, hari ini (21/07) di Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kastorius mengatakan selain anggaran dari APBD untuk Pilkada sebanyak Rp15 Trilliun, ada anggaran dari APBN sebesar Rp5 Trilliun. Hal ini masih ditambah dengan belanja yang berasal dari kontestan sebagai dana operasi Pilkada yang diperkirakan lebih kurang Rp20 Trilliun.

Sebanyak 60% dari sumber daya ini akan menjadi insentif dalam bentuk gaji/honor bagi sekitar 3,5 juta tenaga kerja penyelenggara Pilkada, yang setara dengan program padat karya untuk membuka lapangan kerja dan menambah daya beli masyarakat di 270 daerah lokasi Pilkada. Ini akan membangkitkan UMKM, kata Kastorius mengutip analisis dampak ekonomi Pilkada yang diuangkapkan oleh Mendagri.

Selanjutnya, 40% sisanya adalah untuk pembelian alat Pilkada maupun alat untuk penanganan COVID-19 seperti masker dan lain-lain, yang di satu sisi bisa membangkitkan UMKM, di sisi lain juga akan bermanfaat untuk menangani COVID-19.

Yang tidak kalah penting, Pilkada akan menjadi momentum pemulihan kesehatan dengan semakin masifnya upaya masyarakat mempraktikkan kebiasaan baru aman COVID-19.

Mendagri sendiri mendorong para kontestan menggunakan alat peraga kampanye berupa masker dan hand sanitizer.

"Bahkan kontestan sudah kita minta, boleh menggunakan alat peraga (kampanye) berupa masker atau hand sanitizer dengan gambar mereka atau nomor pilihan mereka, sehingga ini akan menimbulkan gerakan masif," kata Mendagri saat kunjungan kerja di Mataram, NTB.

KEYWORD :

Kemendagri Kastorius Pemulihan Ekonomi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :