Sabtu, 27/04/2024 23:37 WIB

Google Tolak Bayar Pajak di Indonesia

Pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, namun karena beroperasi sebagai kantor perwakilan bukan BUT, maka selama ini Google tidak pernah dipotong PPN atau PPh-nya.
 

Logo Google

Jakarta - Raksasa internet asal Amerika Serikat, Google menolak diperiksa pajaknya oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan sudah ada pembicaraan sebelumnya dengan Google Asia Pacific Pte Ltd yang berlokasi di Singapura soal kemungkinan dilakukan pemeriksaan pajak, namun proses itu gagal karena perusahaan itu menolak membayar pajak.

"Mereka menolak diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT)," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Ia pesimistis langkah lanjutan melalui penegakan hukum secara mendalam tidak mudah dilakukan, apalagi Google diduga juga tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar di negara lain.

"Kita akan mencoba melakukan negosiasi agar mereka mau membayar pajak, terutama dari isu keadilan, karena upaya ini berhasil di Inggris," kata Haniv.

Pendapatan Google dari Indonesia, kata Haniv, mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan. Namun karena beroperasi sebagai kantor perwakilan, bukan BUT, maka selama ini Google tidak pernah dipotong PPN atau PPh-nya.

Direktorat Jenderal Pajak telah memantau perlakuan pajak dari Google, Twitter, Facebook maupun Yahoo dari April 2016 untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini telah berkembang pesat.

Google di Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT, sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia berhak dikenakan pajak penghasilan. Ant

KEYWORD :

Google pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :