Minggu, 28/04/2024 00:33 WIB

WALHI Peringatkan Presiden Soal Reklamasi

“Kami peringatkan pemerintah dan presiden untuk mengingatkan pembantunya (menteri) untuk tidak melawan hukum. Sebab reklamasi Pulau G masih dalam proses peradilan PTUN,” ujar Direktur Eksekutif WALHI, Yaya Nur Hidayati.

Mapping reklamasi

Jakarta - Lampu hijau terkait kelanjutan reklamasi yang disampaikan oleh Menko Kemaritiman, Luhur Binsar Panjaitan mendapatkan reaksi keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta siang ini, Kamis (15/9), WALHI memperingatkan pemerintah pusat agar mentaati proses hukum yang sedang berjalan, sebagaimana diketahui bahwa izin proyek reklamasi Pulau G telah dicabut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga saat ini.

“Kami peringatkan pemerintah dan presiden untuk mengingatkan pembantunya (menteri) untuk tidak melawan hukum. Sebab reklamasi Pulau G masih dalam proses peradilan PTUN,” ujar Direktur Eksekutif WALHI, Yaya Nur Hidayati.

Yaya mengungkapkan jika pemerintah tetap melanjutkan proyek reklamasi, maka akan menimbulkan preseden buruk terhadap pemerintah. Sebagai negara demokrasi yang ditunjang oleh 3 pilar utama, yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, harus berjalan beriringan dan tidak boleh saling menghambat.

“Ini negara demokrasi. Perilaku pemerintah yang melawan hukum seperti ini kelak akan dicontoh oleh pemerintah daerah,” sebutnya.

Dalam hasil keputusan PTUN, terdapat 8 poin pertimbangan majelis hakim hingga akhirnya mencabut izin proyek reklamasi, yakni:

  1. Melanggar hukum karena tidak dijadikannnya UU 27 Tahun 2007 dan UU 1 Tahun 2014 sebagai dasar;
  2. Tidak adanya rencana zonasi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU 27 Tahun 2007;
  3. Proses penyusunan Amdal tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan;
  4. Reklamasi tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana UU 2/2012;
  5. Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi, hanya kepentingan bisnis semata;
  6. Mengganggu objek vital;
  7. Menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur.
  8. Hakim juga menyatakan bahwa reklamasi menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak kerugian bagi para penggugat (nelayan)

Manager Kampanye Walhi, Edo Rakhman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggalang dukungan publik untuk bersama-sama menolak proyek reklamasi secara nasional, yang memiliki dampak buruk terhadap lingkungan, di samping tetap mengawal proses hukum yang saat ini sedang ditempuh. “Kami akan menempuh segala upaya hukum dan menyerukan kampanye secara nasional dan internasional untuk menolak proyek reklamasi. Tidak hanya di Jakarta, melainkan daerah lainnya seperti Makassar, Palu, Teluk Benoa, dan lain-lain,” tuturnya.

KEYWORD :

Reklamasi Pulau Tolak Reklamasi WALHI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :