Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan bersama Neneng Goenadi, Managing Director, Grab Indonesia dalam acara Festival Patungan untuk Berbagi di Jakarta
Jakarta, Jurnas.com - Pemberlakuan aturan Ganji-Genap dalam masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum langsung diterapkan. Hal itu masih pertimbangkan sejumlah hal.
Seperti diketahui, dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur No 51/2020 tentang PSBBT Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif, ganjil-genap akan diterapkan untuk kendaraan pribadi, baik motor (roda dua) atau mobil (roda empat).Kebijakan ganjil-genap mirip dengan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) yang hanya akan diterapkan apabila tren kasus Covid-19 kembali meningkat."Nah, sama. Dalam masa transisi ini, bisa diberlakukan Ganjil-Genap. Tapi bukan berarti itu akan dilakukan," jelaa Anies selepas melakukan kunjungan pengawasan integrasi transportasi di kawasan Dukuh Atas, Senin (8/6/2020).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Anies Baswedan PSBB Ganji;-Genap



























