Gedung KPK
Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan politikus senior PDI Perjuangan Panda Nababan bakal diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terhadap tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho."Keduanya menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka BPN (Budiman Pardamean Nadapdap)," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9).Namun, hingga saat ini Surya Paloh dan Panda Nababan belum tiba di Gedung KPK. "Jika saksi tidak hadir itu menjadi hak saksi. Informasi yang digali seputar perkara yang menguatkan keterangan tersangka," tambah Yuyuk.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ketum NasDem Surya Paloh Politikus PDIP Panda Nababan KPK Korupsi Sumut



























