Kamis, 25/04/2024 20:23 WIB

DPR: RUU Ciptaker Genjot Inovasi dan Riset di Perguruan Tinggi

Adapun urgensi lainnya dalam RUU Ciptaker untuk pendidikan tinggi ialah pertimbangan sudah tidak relevannya regulasi pendidikan yang ada saat ini dengan kebutuhan zaman.

Anggota DPR RI, Ferdiansyah

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang saat ini sedang dipersiapkan draftnya, tidak hanya bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan.

Lebih dari itu, politisi Partai Golkar asal Dapil Jawa Barat ini mengatakan, RUU Ciptaker juga akan mendorong riset dan inovasi di perguruan tinggi, untuk selanjutnya terhubung dengan dunia industri sebagai pengguna.

"RUU Ciptaker mendorong lahirnya budaya kompetisi, kita ingin dunia pendidikan tinggi bisa jauh bersaing dengan meningkatkan kualitas, riset, dan inovasi yang aplikatif," kata Ferdiansyah dalam Webinar `RUU Cipta Kerja di Bidang Pendidikan Tinggi` pada Senin (11/5) yang digelar oleh Asosiasi Profesor Indonesia (API) dan Dewan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (DGB-IPB).

"Universitas dapat saling berlomba menciptakan riset dan inovasi yang terhubung dengan dunia industri," sambung dia.

Adapun urgensi lainnya dalam RUU Ciptaker untuk pendidikan tinggi ialah pertimbangan sudah tidak relevannya regulasi pendidikan yang ada saat ini dengan kebutuhan zaman.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI itu menyebut tiga undang-undang yakni Undang-Undang Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen membutuhkan revisi. UU Sisdiknas sendiri sudah berusia hampir dua dekade.

"Sementara situasi dan kebutuhan di lapangan sudah jauh berkembang, terkait berbagai isu revolusi industri 4.0 termasuk di dalamnya distruption technology telah mulai mengubah perilaku masyarakat milenial," terang Ferdiansyah.

"Dan sudah barang tentu, UU yang hendak direvisi tersebut harus memiliki semangat omnibus law seperti yang dicanangkan pemerintah Indonesia saat ini," tambah dia.

Ferdiansyah menambahkan, RUU Ciptaker saat ini masih berupa draft yang belum final. Karenanya, RUU ini masih memiliki proses panjang ke depan, termasuk mendengarkan masukan dari para akademisi.

"Sekarang masih menyerap. Silakah apabila, API melakukan audiensi dengan kami di baleg, untuk bersama-sama mempresentasikan bahannya untuk menambah khazanah dalam RUU Ciptaker," tandas dia.

KEYWORD :

Komisi X DPR Ferdiansyah RUU Cipta Kerja Omnibus Law Pendidikan Tinggi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :