Jum'at, 11/10/2024 06:33 WIB

Perppu Penundaan Pelaksanaan Sisa Tahapan Pilkada Serentak 2020 Telah Terbit

Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari September ke Desember 2020

Bahtiar, Kapuspen Kemendagri

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo(Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.

Perppu itu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan.

"Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020," kata Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Selasa (05/05/2020).

Sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 Daerah akibat dampak pandemi Covid-19.

"Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19. Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal," jelas Bahtiar.

Namun skenario terburuknya jika Covid-19 belum tuntas, lanjut Bahtiar, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah, semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020," tuntas Bahtiar, Kapuspen Kementerian Dalam Negeri.

KEYWORD :

Perppu Pilkada Serentak 2020 Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :