Jum'at, 26/04/2024 13:43 WIB

Bus Bermasalah Banyak Beroperasi

Dari 11.155 bus yang beroperasi, hanya 55% yang layak operasi, sementara sisanya memiliki berbagai macam pelanggaran


Inspeksi yang dilakukan Kementerian Perhubungan menemukan fakta, bahwa dari 11.155 bus yang beroperasi di Indonesia, hanya 55% yang layak operasi, sementara sisanya memiliki berbagai macam pelanggaran, mulai dari administrasi, teknis operasional, hingga penunjang lainnya.

"Jika ini tidak diperbaiki, akan berakibat fatal seperti kecelakaan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar di Philip Kotler Theater, MarkPlus Main CampusEighty Eight, Kasablanka, Jakarta.

Ia menjelaskan perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Ini semua diatur dalam PP No 74/2014 tentang Angkutan Jalan, pasal 94 dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, Pasal 204 ayat (1).

Pemerintah menginginkan agar pengusaha PO Bus dapat berbenah, "Perbaikan bisa dilakukan jika pengusaha niat mau berubah, turun ke lapangan, tegur sapa dan menerima saran,” ujarnya.

Pudji berpesan kepada penyelenggara bus, agar maksimal dalam melayani penumpang sehingga memberikan dampak positif bagi perusahaan bus.

“Kalo sudah siap, mari kita jadi pelopor perubahan keselamatan PO Bus dalam berkendaraan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua IPOMI, Kurnia Lesani Adnan mengatakan sebagai penyelenggara bus, pihaknya tentu berusaha semaksimal mungkin untuk menyukseskannya.

“Kita tidak akan mengabaikan itu, khususnya keselamatan, karena kalo kita mengabaikan, keselamatan, maintenance bus dan administrasi, sama saja kita (penyelenggara PO) menyiapkan diri dengan menggali lobang kuburan untuk diri sendiri,” katanya.

KEYWORD :

Bus Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :