
Jakarta - Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan terhadap 11.155 bus, hanya 55 persen bis yang layak operasi, sementara sisanya memiliki berbagai macam pelanggaran, mulai dari administrasi, teknis operasional dan penunjang lainnya, apabila ini tidak dilakukan perbaikan tentunya akan menimbulkan hal hal fatal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar di Philip Kotler Theater, MarkPlus Main CampusEighty Eight, Kasablanka, Jakarta, Jum’at (02/08).Ia menambahkan perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sesuai dengan PP No 74/2014 tentang angkutan jalan, pasal 94 dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, Pasal 204 ayat (1).Baca juga :
Bus Bermasalah Banyak Beroperasi
Oleh sebab itu, Pemerintah menginginkan agar pengusaha PO Bus dapat berbenah, hal tersebut menurutnya bisa dilakukan jika penyelenggara PO Bis mempunyai keseriusan untuk memperbaiki. “semua itu bisa dilakukan jika, pengusaha Niat mau berubah, turun ke lapangan, tegur sapa dan menerima saran,” ujarnya.
Bus Bermasalah Banyak Beroperasi
Pudji Hartanto Iskandar