Senin, 02/12/2024 03:18 WIB

Pandemi Virus Corona, Tugas Berat Komisi III DPR Bahas Dua RUU

Di tengah pencegahan penyebaran virus Corona, Komisi III DPR memiliki tugas dan pekerjaan yang cukup berat. Dimana, komisi yang membidangi hukum itu harus melakukan pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com - Di tengah pencegahan penyebaran virus Corona, Komisi III DPR memiliki tugas dan pekerjaan yang cukup berat. Dimana, komisi yang membidangi hukum itu harus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, pembahasan kedua RUU tersebut terpaksa dilakukan karena sudah masuk dalam agenda pembahasan di masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020. Hal ini sesuai dengan kesepakatan di Badan Legislasi pada saat dimasukkan dalam carry over.

"Dalam konteks Komisi III DPR RI yang saya pimpin, salah satu pekerjaan yang tetap kami jalankan tak lain mengenai pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Herman, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (6/4).

Untuk itu, kata Herman, di tengah pandemi Covid-19, Komisi III DPR memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup berat. Selain turut mengawasi penanggulangan penyebaran virus Corona, Komisi III juga harus menjalankan tugas legislasi guna menuntaskan kedua RUU tersebut.

"Tentu sebuah kebetulan, yang tentu saja tidak menyenangkan, bila di masa persidangan ini terjadi pandemi virus Corona. Hanya, seperti saya sampaikan sebelumnya, bukan berarti DPR harus berhenti bekerja," kata politisi senior PDI Perjuangan itu.

Herman memahami, rencana pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan ini menuai kontroversi di tengah masyarakat. Namun, kontroversi ini lebih karena anggapan bahwa DPR akan menyelesaikan kedua RUU tersebut dalam waktu seminggu untuk kemudian dibawa dalam pengambilan keputusan.

"Saya sampaikan bahwa faktanya tidak seperti itu. Kami di Komisi III DPR belum bicara soal penyelesaian. Komisi III DPR RI hanya meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan raker bersama Menkumham pada awal April 2020," tegasnya.

Ia menegaskan, Komisi III akan melakukan pembahasan terhadap sejumlah pasal yang dianggap kontroversial, bukan untuk mengambil keputusan Tingkat II. Dimana, pasal-pasal krusial tersebut yang kemudian akan didiskusikan dan dibahas oleh masing-masing Panja di Komisi III.

"Jadi, tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu," tegas politisi yang berlatar belakang pengusaha asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Kata Herman, pembahasan kedua RUU tersebut nantinya akan melibatkan sejumlah elemen masyarakat. Komisi III DPR akan memanggil semua stakeholder terkait untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Sebagaimana yang juga pernah saya sampaikan sebelumnya, pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan ini tetap akan melibatkan semua stakeholder terkait. Mekanismenya memang demikian, Komisi III akan memanggil semuanya untuk RDPU," kata Herman.

Dalam kesempatan itu, Herman mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membantu pemerintah yang sedang menghadapi masa sulit di tengah pandemi Covid-19, dengan tidak menimbulkan kontroversi akibat mendengar informasi yang keliru.

"Saudara-saudaraku sekalian, Indonesia, sebagaimana banyak negara lain di dunia, tengah menghadapi masa-masa sulit. Beban yang dihadapi pemerintah maupun masyarakat bertambah. Tentulah tidak perlu menambah beban tersebut dengan kekeliruan persepsi akibat informasi yang keliru," demikian Herman.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Herman Herry RUU KUHP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :