Senin, 02/12/2024 02:31 WIB

Eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Merasa Didzalimi KPK

Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam merasa didzalimi selama menjalani persidangan perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS).

Gedung KPK RI

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam merasa didzalimi selama menjalani persidangan perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS).

Dimana, Andra merasa Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bernafsu memenjarakan dirinya, sehingga tak lagi melihat fakta-fakta kebenaran dalam persidangan.

"Selama ditahan saya mengetahui bahwa dalam penegakan hukum ada azas praduga tidak bersalah namun yang saya rasakan selama persidangan adalah justru jauh dari asas praduga tidak bersalah tersebut, karena saya seolah-olah sudah diposisikan bersalah. Aparat Penegak Hukum KPK begitu bersemangat dan bernafsu untuk memenjarakan saya," kata Andra, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Senin (30/3).

Andra mempermasalahkan, ketika petugas KPK mendatangi rumahnya pada 31 Juli 2019 silam. Saat itu, dia langsung dibawa oleh petugas ke kantor KPK untuk diperiksa dan ditahan tanpa diberi kesempatan untuk membela diri.

"Bahkan telepon genggam atau HandPhone (HP) saya disita pada saat itu, padahal di HP tersebut bukti peristiwa sebenarnya menyangkut apa yang dituduhkan kepada saya, semuanya ada di HP tersebut," katanya.

Saat itu, Andra meyakini bahwa dirinya akan dilepas karena tidak cukup bukti untuk menentukan penyerahan uang itu adalah suap. Ia mengklaim, penyerahan uang tersebut bukan suap melainkan pengembalian utang Darman kepadanya.

Namun seiring waktu, Penyidik KPK tak melepaskan dirinya setelah proses penangkapan. "Bahkan telah ada media yang memberitakan penangkapan saya dengan barang bukti berupa uang sebesar 96,700 dolar," ujarnya.

Padahal, lanjut Andra, awalnya peristiwa yang sebenarnya adalah bukan dirinya yang ditangkap tim KPK, melainkan sopir yang sedang membawa uang sebesar 96,700 dolar Amerika Serikat, yang merupakan uang pengembalian utang.

Ia menceritakan, dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum KPK pada tanggal 18 Maret 2020, dinyatakan tidak dapat membuktikan secara materiil bahwa dalam perjanjian pinjaman modal kerja pada tanggal 12 Juli 2018, 30 Juli 2018 dan 15 November 2018 telah benar-benar terjadi penyerahan uang dari dirinya kepada Darman.

Menurutnya, pernyataan Penuntut Umum KPK sangat tendensius dan menyesatkan, mengingat telah mengabaikan Barang Bukti yang justru diajukan ke pengadilan, yaitu bukti setor RTGS tanggal 15 November 2018 di BRI sebesar Rp2 miliar.

"Barang bukti berupa bukti setor tersebut, justru membuktikan secara materiil ada uang yang keluar dari rekening saya ke rekening saudara Teddy untuk saudara Darman sebagai pinjaman," terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Andra, jika hanya fakta hukum yang bersifat materiil diakui oleh Penuntut Umum KPK, maka seharusnya dakwaan dan/atau tuntutan penerimaan uang sebesar USD 53.000 pada tanggal 26 Juli 2019, USD 18.000 pada tanggal 27 Juli 2019 dan SGD 96.700, yang secara ekuivalen bernilai Rp 2 milliar sebagai perbuatan suap dinyatakan gugur.

"Mengingat jumlah tersebut mempunyai kesesuaian dengan bukti transfer sebesar Rp. 2 miliar yang telah saya berikan kepada Sdr. Darman melalui Saudara Teddy pada tanggal 15 November 2018," katanya.

Fakta-fakta hukum dan tanggapan atas Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum KPK tersebut telah disampaikan melalui pembelaannya oleh Tim Penasihat Hukum yang diketuai oleh Yayan Abdul Wahid dalam Nota Pembelaan.

Atas dasar itulah, Andra kembali menegaskan atas kekecewaan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, KPK telah menuding dirinya menerima suap dari Darman.

"Tetapi saya haqqul yaqin, pintu keadilan tetap masih terbuka di ruang pengadilan ini, karena saya percaya, Yang Mulia Majelis Hakim adalah pintu terakhir penjaga keadilan," tegasnya.

KEYWORD :

Kasus Korupsi PT Angkasa Pura II KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :