Minggu, 28/04/2024 02:15 WIB

YLKI: Rokok Itu Melanggar UU

Ilustrasi merokok./foto:twitter

Jakarta - Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyatakan bahwa terkait wacana harga rokok 50 ribu per bungkus, YLKI setuju dan mendorong kenaikan harga tersebut.

"Itu bentuk kepedulian YLKI untuk melindungi konsumen perokok, dan atau non perokok, terutama di kalangan masyarakat menengah bawah, anak-anak dan remaja," jelas Tulus saat dimintai keterangannya via selular (23/8).

Menurut Tulus, rokok tidak bisa disamakan dengan komoditas lain, seperti makanan, minuman, obat-obatan atau bahkan sektor jasa. Rokok, dalam berbagai jenisnya, menimbulkan dampak eksternalitas negatif bagi konsumennya, bahkan bagi perokok pasif dan lingkungan
"Rokok itu produk tidak normal, terbukti rokok dikenakan cukai sebagai "sin tax" (pajak dosa)," ucapnya.

Hal ini, lanjut Tulus, berbeda dengan komoditas normal, seperti pada makanan, minuman, jasa, yang hanya dikenai pajak, bukan cukai. Pajak berbeda dengan cukai.(Baca: Kenaikan Harga Rokok Hancurkan Tembakau Lokal)

Rokok, jika ditinjau dari UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), bisa dikategorikan sebagai produk yang melanggar undang-undang.

"UUPK mensyaratkan bahwa produk yang kita konsumsi harus mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Adakah rokok mencantumkan tanggal kadaluwarsa? UUPK juga mensyaratkan bahwa setiap produk menyebutkan kandungan/konten dari produk tersebut. Adakah produk rokok menyebutkan semua kandungannya, yang jumlahnya 4.000 itu? Setiap produk juga harus menyebutkan efek samping, jika ada efek sampingnya. Adakah produk rokok menyebutkan semua efek sampingnya?" tanya Tulus.

Oleh karena itu, menurut YLKI, harga yang mahal pada rokok itu sebagai bentuk perlindungan nyata pada konsumen, baik sebagai perokok dan atau non perokok. Harga rokok yang murah akan mengakibatkan hilangnya perlindungan terhadap perokok, yang tragisnya dari kalangan rumah tangga miskin, anak-anak dan remaja.[]

KEYWORD :

cukai rokok tulus abadi ylki harga rokok tembakau




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :