Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menerapkan sistem bekerja di rumah (work from home/WFH) yang mulai berlaku pada Rabu (18/3). Langkah untuk mencegah penyebaran virus corona tersebut tertuang dalam Surat Ederan Nomor : 1044/SE/KP. 370/A/03`/2020.
Dalam surat yang diterima jurnas.com, Selasa (17/3), setiap Pimpinan Unit Kerja harus memastikan terdapat paling kurang dua level Pejabat struktural tertinggi pada unit kerja yang bersangkutan untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
Selanjutnya, pegawai lainnya bekerja dari rumah secara bergantian sesuai dengan jadwal piket. Pengaturan jadwal piket dilaksanakan Kepala Biro/Kepala Pusat lingkup Sekretariat Jenderal, Sekretaris Ditjen/Sekretaris Itjen/Sekretaris Badan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Penetapan tersebut wajib memastikan pelayanan kepada masyarakat dan Pegawai beijalan efektif.
Pegawai yang bertugas secara WFH tidak diizinkan meninggalkan rumah serta wajib mengisi aktivitas harian dan melaporkan pelaksanaan tugas melalui eKinerja kepada Atasan Langsung/Pejabat Penilai sebagai bahan penilaian kinerja.
Masing-masing unit kerja eselon I melakukan inventarisasi dan melaporkan Pegawai yang memiliki riwayat perjalanan luar negeri sejak awal bulan Maret 2020 kepada Biro Organisasi dan Kepegawaian paling lambat tanggal 17 Maret 2020.
Mewajibkan kepada Pegawai melakukan pemantauan kesehatan mandiri selam a 14 hari atau melakukan konsultasi keseh atan dengan tenaga medis terdekat, dan melaksanakan tugas kedinasan secara WFH.
Pegawai yang positif terkena penyakit virus corona dibebastugaskan dan berobat pada rumah sakit yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Bagi Aparatur Sipil Negara yang sudah melakukan perjalanan ke negara yang teijangkit COVID 19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita agar segera menghubungi Hotline Centre Corona melalui Nomor Telepon 119 (ext) 9 dan /atau Halo Kemkes pada nomor 1500567.
KEYWORD :Bekerja di Rumah Virus Corona ASN Kementan