Minggu, 10/11/2024 07:03 WIB

Begini Proses Pendaftaran Program Organisasi Penggerak

Proposal pengajuan program ini dibuka mulai 16 Maret hingga 16 April 2020, dan akan diseleksi melalui berbagai proses.

Plt Direktur Jenderal GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Supriano (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan pembukaan pendaftaran Program Organisasi Penggerak mulai 2 Maret hingga 16 April 2020.

Proposal pengajuan program ini dibuka mulai 16 Maret hingga 16 April 2020, dan akan diseleksi melalui berbagai proses.

Proses seleksi tersebut antara lain terdiri dari identifikasi kelayakan berupa tinjauan dokumen yang diajukan, evaluasi teknis dan keuangan oleh tim independen untuk menjamin tidak ada intervensi dari pihak dalam dan luar Kemendikbud, serta verifikasi dengan mengunjungi ke organisasi penggerak yang terpilih.

Pengumuman hasil verifikasi proposal akan dilakukan paling lambat 8 Juni 2020, melalui laman Organisasi Penggerak dan surat elektronik.

"Program Organisasi Penggerak adalah program pemberdayaan masyarakat yang melibatkan organisasi secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa," terang Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Supriano di Jakarta, pada Selasa (10/03).

Program ini, kata Supriano, melibatkan sejumlah organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, terutama organisasi-organisasi yang sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah, dengan tujuan meningkatnya kemampuan profesional para pendidik dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa.

Pelaksanaan Program Organisasi Penggerak pada tahap awal mencakup sekolah pada satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP yang berpartisipasi dalam proyek rintisan.

Program berlangsung di kabupaten/kota yang sudah diidentifikasi oleh Organisasi Penggerak dalam koordinasi Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan.

Fase pertama program akan dilaksanakan mulai 2020 hingga 2022. Pada periode ini, Program Organisasi Penggerak akan meningkatkan kompetensi 50.000 guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan di 5.000 PAUD, SD, SMP.

Aktivitas yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mendukung Program Organisasi Penggerak meliputi:

1. Melakukan identifikasi, evaluasi, dan seleksi calon Organisasi Penggerak berbasis proposal dengan melampirkan bukti dampak pelaksanaan program di waktu lampau;

2. Memberikan dukungan pelaksanaan program selama periode implementasi;

3. Melakukan monitoring dan evaluasi melalui pengumpulan data pelaksanaan program dalam tiga periode yaitu tahap pertama (baseline), tahap paruh pelaksanaan (midline), dan tahap akhir (endline);

4. Melakukan observasi proses pembelajaran selama implementasi program dengan memberdayakan SDM terdekat;

5. Melakukan pengawasan dan pendampingan penggunaan dana bantuan pemerintah.

Sementara dukungan yang diberikan oleh Kemdikbud berupa bantuan dana, pemantauan dan evaluasi dampak, serta integrasi program yang terbukti baik ke dalam program Kemendikbud.

Besar bantuan yang akan diterima bervariasi, tergantung pada hasil evaluasi terhadap kapasitas Organisasi Kemasyarakatan, dan kualitas rencana program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan dijalankan.

Secara umum, besar bantuan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan banyak sasaran satuan pendidikan:

1. Kategori I (Gajah) dengan sasaran lebih dari 100 (seratus) satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp20 miliar per tahun;

2. Kategori II (Macan) dengan sasaran 21 s.d. 100 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp5 miliar per tahun; dan

3. Kategori III (Kijang) dengan sasaran 5 s.d. 20 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp1 miliar per tahun.

Program Organisasi Penggerak diharapkan membantu menginisiasi Sekolah Penggerak yang idealnya memiliki empat komponen. Pertama, kepala sekolah memahami proses pembelajaran siswa dan mampu mengembangkan kemampuan guru dalam mengajar. Kedua, guru berpihak kepada anak dan mengajar sesuai tahap perkembangan siswa.

Ketiga, siswa menjadi senang belajar, berakhlak mulia, kritis, kreatif, dan kolaboratif. Keempat, terwujudnya Komunitas Penggerak yang terdiri dari orang tua, tokoh, serta organisasi kemasyarakatan yang diharapkan dapat menyokong sekolah meningkatkan kualitas belajar siswa.

KEYWORD :

Organisasi Penggerak Kemdikbud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :