Rabu, 06/11/2024 09:00 WIB

Cegah Corona, RI Larang Masuk Siapapun dari Iran, Italia, dan Korsel

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Minggu, 8 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L.P Marsudi saat menyampai stetmen terkait pelarangan sementara pendatang / traveller dari Iran, Italia dan Korea Selatan, di Jakarta, Kamis 5 Maret 2020 (Foto: Kemenlu).

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi sementara waktu melarangan masuk dan transit bagi para pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah Iran, Italia dan Korea Selatan.

Retno menyampaikan bawah pemeintah Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus coroan di dunia yang dikeluarkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan," kata Retno dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/3).

Larangan itu tidak hanya berlaku bagi warga negara asing (WNA), tetapi siapapun yang selama 14 hari terakhir datang dari Teheran, Qom, Gilan, Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, Piedmon, Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Retno mengatakan, seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat (health certificate) yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat keterangan tersebut harus valid dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. "Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia," tegas Retno.

Selain itu, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.

"Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah tersebut, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia," ujar Retno.

Selanjutnya, bagi warga Indonesia (WNI) yang sudah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah tersebut akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Sekadar diketahui, kebijakan ini akan mulai berlaku pada Minggu, 8 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

KEYWORD :

Virus Corona Retno L.P Marsudi Larangan Masuk




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :