Jum'at, 26/04/2024 07:56 WIB

Kemenhub Kerahkan Kapal KN Kalimasada untuk Patroli dan Pengawasan di Perairan Natuna

KN Kalimasada saat dilepas oleh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Uban, Capt. Handry Sulfian menuju perairan Natuna.

Jakarta, Jurnas.com – Setelah sebelumnya mengirimkan kapal patroli KN. Sarotama-P.112 milik Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban ke perairan Natuna, Kementerian Perhubungan kembali mengirimkan Kapal Patroli KN. Kalimasada-P.115 milik Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut ke perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan turut berpartisipasi dalam operasi di perairan Natuna dengan mengirimkan KN. Sarotama-P.112 yang tiba di perairan Natuna sejak hari Senin (5/1) untuk melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakan di KRI Usman Harun 359.

“Selanjutnya, kami juga telah memberangkatkan KN. Kalimasada-P.115 ke Perairan Natuna pada hari ini, Jumat (10/1) dari Dermaga Pangkalan PLP Tanjung Uban dengan tujuan Selat Lampa Natuna pada pukul 16.30 WIB," ungkap Ahmad.

Demikian disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, pada saat melakukan pertemuan dengan Forum Wartawan Perhubungan di Jakarta pada siang hari ini (10/1).

Ahmad menjelaskan, bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seluruh stakeholder maritim di Indonesia bekerja berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, demikian pula dengan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang dipimpinnya.

KPLP di bawah Kemenhub bekerja berdasarkan Undang-Undang, sama halnya dengan Polair, TNI Angkatan Laut, BMKG, Bakamla, ataupun KKP. Semua jelas pelaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang,” ujar Ahmad.

“Kami di tingkat pusat maupun stakeholder lain tetap bersinergi. Seperti kemarin di Natuna kami diundang oleh TNI Angkatan Laut mengadakan rapat koordinasi bersama, pada kesempatan lain kami juga melakukan patroli dan rapat bersama,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Ahmad mengungkapkan, bahwa KPLP memiliki 5 (lima) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) di Tanjung Uban, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Bitung, Tual Ambon.

“5 Pangkalan PLP tersebut memiliki 39 kapal yang memang berpatroli khusus untuk melaksanakan penegakan hukum di laut, baik itu menyangkut kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi masuk ke Indonesia,” jelas Ahmad.

Selain itu, Ahmad juga menjelaskan mengenai pemisahan tugas dan wewenang antara Syahbandar dengan 5 pangkalan PLP yang ada. Menurutnya, Syahbandar yang memiliki tupoksi terkait keselamatan pelayaran, juga memiliki kapal patroli KPLP sebanyak 373 unit. Namun demikian, Kapal patroli yang ada di Syahbandar beroperasi di daerah lingkungan kerja (DLKR) dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan (DLKP).

“Sedangkan daerah di luar DLKr dan DLKp ini merupakan kewenangan dari 5 Pangkalan PLP dengan 39 kapalnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya juga banyak melakukan hubungan kerjasama dengan Sea and Coast Guard berbagai Negara seperti UK Coast Guard dan US Coast Guard, di mana mereka datang untuk bersama-sama dengan kita mengadakan pemantauan di pelabuhan melihat patroli-patroli di Indonesia. “Australia juga demikian, kita mengadakan pelatihan operasi bersama, penanggulangan musibah dan pencemaran lingkungan, seperti terakhir di Davao Filipina yang dihadiri juga oleh Jepang dan 11 negara pemantau,” kata Ahmad.

Saat ini, Ahmad menjelaskan, KPLP memiliki 9.000 personil di seluruh Indonesia yang dilatih khusus. “Kami sering mengadakan pelatihan untuk personil KPLP, baik di Jakarta, di daerah masing-masing, maupun kita kirim ke luar negeri kerjasama dengan berbagai Negara mengadakan suatu pelatihan-pelatihan bersama,” tambahnya.

 

Fungsi KPLP, Penyidikan dan Penegakan Hukum

KPLP menurut Ahmad, memiliki fungsi penyidikan dan penegakkan hukum berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sedangkan berdasarkan aturan-aturan internasional, terdapat 4 pilar peraturan internasional, yaitu SOLAS (International Convention for the Safety of Life at Sea), MARPOL (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships), STCW (International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers) dan MLC (Maritime Labour Convention, 2006).

“Kita juga punya aturan Tokyo MoU dengan 20 negara yang sering bertemu membuat suatu kesepakatan-kesepakatan terkait kapal-kapal mereka masuk ke wilayah kita di 20 negara Tokyo MoU itu maupun kapal kita yang berbendera Indonesia yang masuk ke wilayah mereka,” ungkap Ahmad.

Selain itu, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan Pasal 44 ayat (1) memandatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Adapun dalam hal penegakkan hukum, Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya dapat melakukan dengan 2 (dua) cara, baik secara administrative maupun pidana. “Secara administrasi misalkan dengan memberikan denda, pencabutan, penundaan dan lain sebagainya. Sedangkan menyangkut pidana, kami memiliki 400 (empat ratus) personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilatih dan terlatih. Merekalah yang mengadakan penyidikan sampai proses lebih lanjut dan P21,” kata Ahmad.

KEYWORD :

KN Kalimasada Natuna KPLP Perhubungan Laut Sea and Coast Guard Tanjung Uban




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :