Jum'at, 03/05/2024 20:18 WIB

Lasarus: Pembahasan RUU Perlayaran Harus Pertegas Tugas dan Fungsi Kelembagaan

Jadi secara kelembagaan harus kita pertegas supaya tidak ada dispute di sini. Ini kalau terjadi dispute di sini akan terjadi, ada lagi ego lembaga ini yang berbahaya dalam undang-undang ini.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. (Foto : Arief/Man)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta para pemangku kepentingan yang membahas penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran agar mempertegas pembagian fungsi dan tugas kelembagaan dalam RUU tersebut.

"Jadi secara kelembagaan harus kita pertegas supaya tidak ada dispute di sini. Ini kalau terjadi dispute di sini akan terjadi, ada lagi ego lembaga ini yang berbahaya dalam undang-undang ini," ungkapnya di ruang rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1).

Menurut dia, ego kelembagaan dapat merugikan organisasi dalam jangka panjang, menghambat inovasi, memperburuk iklim kerja, dan menghambat pencapaian tujuan organisasi. Oleh karena itu, manajemen organisasi perlu mempromosikan budaya kerja yang berfokus pada integritas, kerjasama, dan tujuan bersama untuk mengatasi dan mencegah perilaku ego kelembagaan.

"Ego kelembagaan itu jauh lebih sulit kita. Sejauh mana dirjen perhubungan laut dilibatkan dalam pembahasan undang-undang tentang Bakamla ini, dan pasal mana saja yang seharusnya ada di Dirjen Perhubungan Laut, yang mungkin masuk dalam pasal Bakamla," papar Lasarus.

Politikus PDIP ini mengungkapkan, Komisi V juga akan melakukan rapat dengan Badan Legislasi DPR RI. "Kami Komisi V juga akan melakukan rapat dengan Baleg, terkait sinkronisasi, apakah ini harus ditarik ke Dirjen Perhubungan Laut atau kita tarik ke Bakamla, ini nanti di Baleg kita bicarakan," ujar Lasarus.

Dia juga memikirkan soal aturan internasional, agar RUU yang dibahas tidak berbenturan. "Terkait juga dengan aturan internasional pak. Kita kalau bicara pelayaran kita juga bicara aturan internasional, kita menuntut seperti ini di negera lain, tetapi di negara sendiri kita memberlakukan seperti ini, maka harus ada konvensi internasional soal aturan main di laut, itu juga harus kita pikirkan," demikian Lasarus.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V PDIP Lasarus Dirjen Perhubungan Laut Bakamla RUU Pelayaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :