Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang
Jakarta, Jurnas.com - Komite I DPD RI menilai pemerintah terburu-buru dalam merencanakan pemindahan Ibukota Negara mulai tahun 2024. Dimana, terdapat sejumlah persoalan yang dapat menghambat kebijakan pemindahan ibukota ke Kalimantan Timur.
Diantaranya, permasalahan regulasi dan tata kelola pemerintahan, kedudukan Provinsi Kalimantan Timur dan DKI Jakarta pasca pemindahan, pertanahan dan tata ruang, pembiayaan dan beban anggaran. Belum lagi pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta dampak sosial budaya dan kemasyarakatan.Demikian beberapa hal yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komite I DPD RI bersama Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia Dr. Yayat Supriatna, dan Bernardus Djonoputro membahas mengenai rencana Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), di Ruang Rapat Komite I, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin, (20/01).“Target pemindahan Ibu Kota Negara di tahun 2024 ini saya bilang lumayan ambisius, kekhawatiran kita wajar karena waktu empat tahun itu sangat cepat, pembangunan kota itu prosesnya panjang dan menyangkut multi dimensi, apalagi persoalan membangun dan memindahkan Ibu Kota Negara,” ujar Ketua Komite I DPD RI Teras Narang dalam rapat tersebut.Baca juga :
Komite I DPD RI Uji Sahih RUU tentang Perkotaan dalam Rangka Penguatan Substansi RUU di Kota Denpasar
Komite I DPD RI Uji Sahih RUU tentang Perkotaan dalam Rangka Penguatan Substansi RUU di Kota Denpasar
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPD RI Komite I DPD



























